Kediri (tahukediri.id) – Sidang gugatan wanprestasi terkait kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (10/12/2025), di mana penggugat PT Matahari Sedjakti Sedjahtera mendesak pemerintah daerah segera bersikap tegas terkait realisasi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum dipenuhi oleh tergugat PT Sekar Pamenang, sebagai tergugat. Persoalan ini tidak hanya menyangkut perjanjian bisnis, tetapi juga hak-hak publik.
Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mokhlas, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini hanya sebatas pemeriksaan kehadiran para pihak dan mediasi awal oleh hakim mediator.
“Tadi semua para pihak setelah sidang datang di mediasi. Ya, hakim mediator tadi menanyakan kesiapan dari para pihak, Insyaallah nanti akan diadakan mediasi ulang, ya, memerintahkan kepada seluruh kuasa yang hadir untuk menghadirkan prinsipalnya pada tanggal 17 dan bagi pihak yang tidak hadir, dipanggil untuk hadir di mediasi,” jelasnya.
Imam Mokhlas mengungkapkan bahwa kehadiran sebagian perbankan pada mediasi hari ini menjadi poin penting. Ia menekankan bahwa gugatan yang diajukan PT Matahari berkaitan dengan perlindungan hak-hak publik, termasuk lembaga perbankan dan para debitur KPR, yang menjadi korban jika masalah ini dibiarkan berlarut.
“Dalam gugatan ini, poin kami PT Matahari adalah bagaimana hak-hak publik sehubungan dengan PKS ini bisa terhubung, artinya apa? Khususnya lembaga perbankan. Lembaga perbankan ini, kalau ini dibiarkan, kasihan,” katanya.
Imam Mokhlas juga menyinggung kurang tegasnya Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menyelesaikan persoalan fasum dan fasos. Menurutnya, pemerintah daerah semestinya segera menagih fisik bangunan fasum dan fasos yang menjadi tanggung jawab tergugat.
“Fasum-fasos itu bukan milik kita, kok. Ya. Pemegangnya bupati. Artinya apa? Gugatan ini semata-mata agar siapa yang kemudian tidak memenuhi kewajiban, dan siapa kemudian yang merugikan pemerintah, ini bisa clear. Nah, itulah harapan dari kami,” terangnya.
Menurut Imam Mokhlas, sejumlah fasum dan fasos yang seharusnya menjadi kewajiban PT Sekar Pamenang tidak direalisasikan sesuai standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan TPG (Tata Perencanaan Global). Di antara temuan yang menjadi sorotan utamanya adalah tidak dibangunnya IPAL komunal di dua titik serta tidak direalisasikannya Taman dan ruang terbuka hijau.
Pihaknya juga meminta Dirjen Pajak, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait lainnya ikut turun tangan agar masalah serupa tidak kembali terjadi di masa depan. “Harapan kami, tolong Bupati, Perkim, Kejakgung turun. Ya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, membenarkan bahwa mediasi ditunda karena prinsipal dari pihaknya belum bisa hadir hari ini.
“Tadi kan waktu di mana, di ruang sidang kan enggak bisa hadir, di forum mediasi ini yang enggak bisa hadir itu tetap akan dipanggil untuk menghadiri mediasi,” katanya.
Bagus menjelaskan, berdasarkan arahan mediator, para pihak juga diminta menyiapkan resume perdamaian sebagai bahan pembahasan mediasi berikutnya. “Tadi perintah dari mediator adalah menyiapkan resume perdamaian, ya kan? Baik dari penggugat maupun dari tergugat,” katanya.
Meskipun belum ada pembicaraan substansi yang mendalam, Bagus menyatakan bahwa jalur damai tetap terbuka. “Prinsipnya mediasi itu kalau tidak hanya terjadi di persidangan, di pengadilan saja, bisa dilakukan di luar. Kalau memang ada kesepakatan, ya nanti diwujudkan dalam akta perdamaian,” imbuhnya.
Akibat tidak hadirnya sejumlah pihak, termasuk perbankan yang berstatus turut tergugat, mediasi ditunda dan dijadwalkan ulang pada 17 Desember mendatang. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

