Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Terdakwa Mutilasi Mayat dalam Koper Kediri Ajukan Banding

    15 September 2025 - 17:41

    Jembatan Semampir Kota Kediri Ditutup Total hingga 12 November untuk Rehabilitasi

    15 September 2025 - 15:10

    KemenPU Tunda Rehabilitasi karena DPRD Kota Kediri Minta Gedung Dibangun di Lokasi Baru

    15 September 2025 - 14:01
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Mutilasi Mayat dalam Koper Kediri Ajukan Banding

    Terdakwa Mutilasi Mayat dalam Koper Kediri Ajukan Banding

    News 15 September 2025 - 17:41
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah Kediri Mohammad Rofian secara resmi menyatakan banding. Upaya banding ini dilakukan untuk merespon putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang sebelumnya telah memvonis terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman penjara seumur hidup.

    Dalam keteranganya, Mohammad Rofian mengatakan, pihaknya hari ini menyatakan banding. Menurutnya, dalam KUHP dijelaskan terkait proses upaya hukum ada jangka waktu 7 hari. Upaya hukum banding tersebut didaftarkan di PN Kota Kediri.

    “Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir. Di dalam KUHP untuk proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Nah, ini sebelum 7 hari kIta menyatakan banding. Jadi kita nanti menanda tangani akta,” ungkapnya Senin 15 September 2025.

    Mantan reporter radio tersebut menjelaskan hal yang melatar belakangi tim pengacara mengajukan banding, karena pihaknya telah mempelajari putusan dari majelis hakim pengadilan. Tim pengacara merasa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.

    “Karena apa ? karena di dalam halaman 121 menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan alasan bahwa dilatar belakangi dendam. Padahal antara terdakwa dan korban kan dulunya ada hubungan khusus. Nah, kemudian si terdakwa ini ingin keluar dari hubungan khusus itu dan kemudian si korban dalam salinan putusan mengatakan bahwa dia ingin tetap bersama Rohmad,” bebernya.

    “Pandangan hakim bahwa Rohmad sudah menyimpan dendam dan dipicu pada saat di salah satu hotel ada umpatan dari korban bahwa anak terdakwa disumpahi ‘perempuan nakal’. Dalam fakta persidangan terdawaka tidak membawa peralatan ketika di hotel apalagi yang pertama kali mengajak di hotel kan korban,” ucapnya.

    Tim pengacara menilai unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Ia menganggap pasal yang dikenakan seharusnya 351 Ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Setelah secara resmi mendaftarkan upaya banding, ada jangka waktu 7 hari. Selanjutnya tim kuasa hukum akan mengirimkan memori banding dan sudah dipersiapkan.

    Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada bulan Januari 2025 lalu. Kejadian ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial.

    Korbannya adalah Uswatun Khasanah perempuan berusia 29 tahun, asal Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat korban. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulungangung.

    Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang sadis yaitu dengan cara mutilasi tubuh korban menggunakan pisau pemotong buah. Potongan tubuh korban kemudian dikemas dalam koper merah dan dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainya mulai kepala hingga kaki dibuang di Kabupaten Trenggalek hingga Ponorogo. ***

    Reporter : Abdur Rosyid

    Banding kediri Mayat dalam Koper Mutilasi
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleJembatan Semampir Kota Kediri Ditutup Total hingga 12 November untuk Rehabilitasi

    Info Lainnya

    Jembatan Semampir Kota Kediri Ditutup Total hingga 12 November untuk Rehabilitasi

    15 September 2025 - 15:10

    KemenPU Tunda Rehabilitasi karena DPRD Kota Kediri Minta Gedung Dibangun di Lokasi Baru

    15 September 2025 - 14:01

    Menteri PU Tinjau Lokasi Terdampak Kerusuhan di Kota dan Kabupaten Kediri, All-out Bantu Pembangunan

    14 September 2025 - 21:28

    Audiensi Ricuh, LSM RATU dan Kuasa Hukum ARKTV Saling Pertanyakan Legalitas

    13 September 2025 - 20:50

    Warga Babadan Kediri Tuntut Transparansi Pengelolaan Lahan

    13 September 2025 - 20:15

    Pemkot Kediri Gelar Turnamen Catur Nasional, Diikuti Peserta dari 7 Provinsi

    13 September 2025 - 16:25
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Terdakwa Mutilasi Mayat dalam Koper Kediri Ajukan Banding

    15 September 2025 - 17:41

    Jembatan Semampir Kota Kediri Ditutup Total hingga 12 November untuk Rehabilitasi

    15 September 2025 - 15:10

    KemenPU Tunda Rehabilitasi karena DPRD Kota Kediri Minta Gedung Dibangun di Lokasi Baru

    15 September 2025 - 14:01

    Williams Lugo Cetak Dua Assist di Debut Persik Kediri Kalahkan Malut United 2-1

    15 September 2025 - 05:49

    Menteri PU Tinjau Lokasi Terdampak Kerusuhan di Kota dan Kabupaten Kediri, All-out Bantu Pembangunan

    14 September 2025 - 21:28
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.