Kediri (tahukediri.id) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi mayat dalam koper merah Kediri Mohammad Rofian secara resmi menyatakan banding. Upaya banding ini dilakukan untuk merespon putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang sebelumnya telah memvonis terdakwa Rohmad Tri Hartanto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam keteranganya, Mohammad Rofian mengatakan, pihaknya hari ini menyatakan banding. Menurutnya, dalam KUHP dijelaskan terkait proses upaya hukum ada jangka waktu 7 hari. Upaya hukum banding tersebut didaftarkan di PN Kota Kediri.
“Kalau kemarin di persidangan kita menyatakan pikir-pikir. Di dalam KUHP untuk proses upaya hukum itu ada jangka waktu 7 hari. Nah, ini sebelum 7 hari kIta menyatakan banding. Jadi kita nanti menanda tangani akta,” ungkapnya Senin 15 September 2025.
Mantan reporter radio tersebut menjelaskan hal yang melatar belakangi tim pengacara mengajukan banding, karena pihaknya telah mempelajari putusan dari majelis hakim pengadilan. Tim pengacara merasa putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan.
“Karena apa ? karena di dalam halaman 121 menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan alasan bahwa dilatar belakangi dendam. Padahal antara terdakwa dan korban kan dulunya ada hubungan khusus. Nah, kemudian si terdakwa ini ingin keluar dari hubungan khusus itu dan kemudian si korban dalam salinan putusan mengatakan bahwa dia ingin tetap bersama Rohmad,” bebernya.
“Pandangan hakim bahwa Rohmad sudah menyimpan dendam dan dipicu pada saat di salah satu hotel ada umpatan dari korban bahwa anak terdakwa disumpahi ‘perempuan nakal’. Dalam fakta persidangan terdawaka tidak membawa peralatan ketika di hotel apalagi yang pertama kali mengajak di hotel kan korban,” ucapnya.
Tim pengacara menilai unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terpenuhi. Ia menganggap pasal yang dikenakan seharusnya 351 Ayat 3 atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Setelah secara resmi mendaftarkan upaya banding, ada jangka waktu 7 hari. Selanjutnya tim kuasa hukum akan mengirimkan memori banding dan sudah dipersiapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri pada bulan Januari 2025 lalu. Kejadian ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial.
Korbannya adalah Uswatun Khasanah perempuan berusia 29 tahun, asal Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat korban. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulungangung.
Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang sadis yaitu dengan cara mutilasi tubuh korban menggunakan pisau pemotong buah. Potongan tubuh korban kemudian dikemas dalam koper merah dan dibuang di Kabupaten Ngawi. Sedangkan potongan lainya mulai kepala hingga kaki dibuang di Kabupaten Trenggalek hingga Ponorogo. ***
Reporter : Abdur Rosyid