Tulungagung (tahukediri.id) – Fenomena tak terduga menyelimuti Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, setelah video pencarian emas di sungai desa tersebut viral di media sosial.
Dalam hitungan hari, ratusan orang dari berbagai kota seperti Lumajang, Blitar, hingga Pasuruan berdatangan dan bahkan rela menginap demi menggali harapan dari endapan pasir sungai.
Kepala Desa Keboireng, Supirin, mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat warga lokal resah. “Warga saya terganggu kedatangan orang-orang luar daerah dan orang-orang luar daerah itu pada mencari di tebing-tebingnya sungai. Termasuk juga banyak yang menginap malam hari ratusan orang dari luar,” ujarnya.
Aktivitas para pendatang tidak hanya memenuhi bantaran sungai, tetapi juga mulai menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan.
Pencarian emas yang awalnya dilakukan oleh segelintir warga lokal menjelma menjadi keramaian tak terkendali. Para pencari emas mulai mengambil tanah di tebing sungai, mengancam keseimbangan ekologis kawasan.
Situasi ini mendorong pemerintah desa berkoordinasi dengan Perhutani untuk menghentikan seluruh aktivitas pencarian emas di aliran sungai tersebut.
“Seluruh warga kami minta ikut mengawasi, jika ada yang masih nekat mencari emas kita akan minta bantuan dari instansi kepolisian atau mungkin APH lainnya untuk menindak tegas,” tegas Supirin.
Sementara itu, Asper KBKPH Bandung, Edi Purnomo, menambahkan bahwa sungai yang dijadikan lokasi pencarian emas berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani, tepatnya di petak 98 H. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023, segala bentuk penambangan di kawasan tersebut dilarang keras.
“Selain itu juga dendanya cukup besar mencapai Rp 10 miliar,” pungkasnya. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 15 tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi potret bagaimana kekuatan media sosial dapat mengubah dinamika desa secara instan, sekaligus mengungkap pentingnya regulasi dan pengawasan lingkungan agar tidak dikorbankan demi kepentingan sesaat. ***