Kediri (tahukediri.id) – Ratusan warga Desa Babadan, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri menggeruduk lahan milik perhutani, pada Sabtu 13 September 2025. Mereka menuntut transparansi pengelolaan lahan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat.
Menurut salah satu warga Desa Babadan Suryadi, kebijakan LMDH merugikan masyarakat. Sebab, LMDH tidak pernah bermusyawarah dengan warga terkait pembagian lahan, khususnya di petak 104.
“Jadi kita menghadang itu sebenarnya tidak ada kepentingan. Jadi kita menghadang cuma itu, harusnya itu (lahan) kan milik anggota semua,” ujar Suryadi.
Menurutnya, sebelum melakukan pengelolaan lahan, harus ada kesepakatan antara LMDH dengan anggota terlebih dahulu. Setidaknya melakukan Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa).
Dalam aksi kali ini, warga juga mempertanyakan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak pernah dilaporkan LMDH kepada anggota, sejak lembaga tersebut berdiri tahun 2014.
“Jadi yang pertama itu harusnya ada LPJ. Jadi selama ini aset lembaga itu ada berapa, tapi ternyata ini 0. Gak ada aset. Jadi uang yang dikeluh LMDH itu kan harusnya anggota tahu,” ujarnya.
Warga Desa Babadan lainnya, Wariman menambahkan, pihaknya juga menyoroti adanya penjualan lahan dan pungli yang diduga dilakukan oleh LMDH sebanyak dua kali.
“Waktu itu lembaga mengadakan pungli keanggota sebesar Rp75 ribu peranggota di atas namakan untuk daftar ulang,” katanya.
Wariman mengaku, pihaknya juga sempat melaporkan hal tersebut pada Polsek setempat tetapi tidak ada tanggapan sama sekali. “Itu sudah saya laporkan ke Polsek. Ternyata dari pihak Polsek tidak ada tanggapan sama sekali,” imbuhnya.
Kepala Desa Babadan Arif Priyo Wiyoko mengatakan, sebenarnya sengketa lahan tersebut sudah berlangsung lama dan telah sempat diselesaikan pada 2019. Tetapi persoalan mencuat kembali, karena kesepakatan diduga diingkari.
Sedangkan tindakan warga tersebut merupakan tindak lanjut akibat belum adanya titik temu setelah dilakukan musyawarah pada dua bulan lalu. “Hari ini adalah tindak lanjut dari awalnya ada sekitar 2 bulan yang lalu musyawarah belum ada hasil,” terangnya.
Arif melanjutkan, hal tersebut akibat apa yang dilakukan pihak LMDH tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Dimana lahan diluar petak 100 dengan luas kurang lebih 9,5 hektar belum terdata kependudukan di desa.
“Makanya ini saya berinisiatif sebagai kepala desa. Kroscek data dari 100 sampai 103 semuanya biar transparan. Yang menempati benar-benar hak masyarakat di sini, bukan dari warga luar atau oleh yang memiliki kepentingan,” ungkapnya.
Pihak Desa Babadan rencananya akan melakukan verifikasi data KK baru di Kantor Desa setempat, pada Senin 15 September besok. Sementara, pihak LMDH hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti