Kediri (tahukediri.id) – Dinas Sosial Kota Kediri menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus tahap II yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kamis (3/7/2025). Program ini ditujukan kepada warga lanjut usia yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau saat ini dikenal sebagai DTSEN.
Sebanyak 496 lansia di Kota Kediri tercatat sebagai penerima manfaat pada penyaluran tahap II tahun ini. Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000, yang disalurkan melalui kerja sama dengan Bank Jatim Cabang Kediri.
“Untuk tahap II ini jumlah penerima menurun dibanding tahap sebelumnya dikarenakan ada yang meninggal dunia dan ada yang sudah tidak menerima PKH lagi. Kegiatan penyaluran PKH Plus Provinsi Jatim dilakukan tiap 3 bulan sekali,” terang Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Luhur Budi.
Guna memudahkan proses pengambilan bantuan, terutama bagi lansia yang tidak didampingi keluarga, Dinsos melibatkan pendamping PKH dan Tim Reaksi Cepat (TRC). Pengambilan bantuan tetap mengikuti prosedur ketat, yakni membawa KTP, buku rekening, dan surat kuasa bermaterai yang disahkan kelurahan bagi penerima yang diwakilkan.
“Untuk pengambilan bantuan tidak boleh diwakilkan ke pendamping PKH, pegawai Dinsos atau pegawai kelurahan. Pengambilan bantuan bisa diwakilkan anggota keluarga tidak harus 1 KK namun harus ada surat kuasa bermaterai dengan diketahui kelurahan,” jelas Paulus.
Proses penyaluran berlangsung selama dua hari. Hari pertama ditujukan untuk penerima dari Kecamatan Mojoroto dan sebagian dari Kecamatan Kota. Sedangkan Jumat (4/7) dialokasikan bagi sisanya di Kecamatan Kota serta Kecamatan Pesantren.
“Sesuai petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur besok adalah hari terakhir jadi dihimbau para penerima untuk mengambil bantuan sesuai jadwal. Apabila bantuan tidak diambil maka akan dikembalikan ke kas pemerintah. Namun jika ada informasi terkait perpanjangan waktu pengambilan akan kita informasikan berikutnya,” ungkap Paulus.
Paulus juga menyampaikan bahwa data penyaluran tahap II masih menggunakan DTKS, namun ke depan akan beralih ke basis data DTSEN, yang memungkinkan adanya pengurangan jumlah penerima.
“Jadi untuk masyarakat yang mungkin di tahap berikutnya sudah tidak masuk lagi menjadi penerima PKH Plus mohon untuk mengerti karena untuk data penerima kita sudah menggunakan DTSEN sesuai arahan dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar bantuan digunakan secara bijak. “Untuk bantuannya silahkan digunakan sebijak mungkin untuk membeli nutrisi tambahan yang bisa mendukung kesehatan dan mencukupi kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.
Salah satu penerima, Sumarmi (87) asal Kelurahan Campurejo, mengungkapkan rasa syukur atas bantuan tersebut. “Sudah dua kali saya menerima PKH Plus. Uangnya mau saya pakai untuk beli kebutuhan pokok dan buah,” ucapnya. ***