Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Sowan ke Pondok Lirboyo Kediri, Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan “Xpose Uncensored”

    23 Oktober 2025 - 19:17

    Ledakan Keras Gegerkan Warga Mojoroto Kediri, Ternyata Berasal dari Ini

    23 Oktober 2025 - 18:23

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Genjot PAD, DPRD Kediri Usul Retribusi Sampah Disatukan dengan PBB

    Genjot PAD, DPRD Kediri Usul Retribusi Sampah Disatukan dengan PBB

    News 4 Mei 2025 - 08:04
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    TPS Pasar Bandar Kediri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) membahas isu strategis terkait retribusi sampah. Dalam pertemuan tersebut, muncul wacana penggabungan retribusi sampah dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri, Katino, menyampaikan bahwa DLHKP telah memaparkan rencana integrasi retribusi sampah dengan sistem kerjasama PDAM. Namun, menurutnya, ada skema yang lebih potensial dalam mendorong peningkatan PAD.

    “Tadi dipaparkan oleh DLHKP, retribusi sampah akan menjadi satu yang nanti akan disamakan dengan kerjasama PDAM. Itu bagus. Cuma kalau melihat untuk menaikan PAD, saya mengusulkan untuk dijadikan satu dengan nilai PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Include satu tahun, karena Perda Sampah per rumah dikenakan Rp2 ribu. Usul tadi dari semua anggota Komisi C. Nanti akan dijadikan satu include dengan PBB,” kata Katino.

    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri itu menilai bahwa penyatuan retribusi sampah ke dalam sistem pembayaran PBB akan lebih efisien dan menjangkau lebih banyak wajib retribusi, dibandingkan mengandalkan sistem PDAM.

    “Ini akan signifikan untuk menaikan PAD. Maka perlu mengevaluasi Perda Persampahan Nomor 3 Tahun 2015, secara nanti akan dikelompokkan bisnis, pertokoan, perkantoran ini akan dinaikkan. Ini tinggal merubah, mengagendakan, pemkot mau menyodokan ke DPRD atau tidak,” tambahnya.

    Ia juga mencontohkan sistem berlangganan parkir yang dinilai berhasil dan bisa diterapkan untuk retribusi sampah.

    “Per atap ketemunya Rp25 ribu per tahun untuk sampah. Ini kita samakan untuk parkir berlangganan. Karena lebih efisien, dibandingkan orang sekarang ini perumahan ini jarang untuk pakai PDAM. Cuma 17 ribu pelanggan, kalau kali Rp2 ribu, hanya beberapa. Selain itu, mayoritas banyak yang putus, perumahan juga begitu. Setelah izinnya keluar, PDAM-nya tidak kepakai,” jelas Katino.

    RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi C Sujono, didampingi Sekretaris Komisi C Katino serta anggota Ninik, Bambang, dan Dio. Dari pihak DLHKP, hadir langsung Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Muttaqin bersama jajaran, termasuk kepala bidang dan perwakilan dari Inspektorat Kota Kediri. ***

    DPRD Kota Kediri PAD Sampah
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleGus Qowim Berangkatkan Jalan Sehat Kreasi Haflatul Maulid Ke-55 MTsN 1 Kota Kediri
    Next Article Kota Kediri Jadi Sorotan Dunia! Simposium Budaya Internasional Gaungkan Warisan Jawa-Melayu

    Info Lainnya

    Sowan ke Pondok Lirboyo Kediri, Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan “Xpose Uncensored”

    23 Oktober 2025 - 19:17

    Ledakan Keras Gegerkan Warga Mojoroto Kediri, Ternyata Berasal dari Ini

    23 Oktober 2025 - 18:23

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Sowan ke Pondok Lirboyo Kediri, Chairul Tanjung Minta Maaf atas Tayangan “Xpose Uncensored”

    23 Oktober 2025 - 19:17

    Ledakan Keras Gegerkan Warga Mojoroto Kediri, Ternyata Berasal dari Ini

    23 Oktober 2025 - 18:23

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.