Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Ledakan Keras Gegerkan Warga Mojoroto Kediri, Ternyata Berasal dari Ini

    23 Oktober 2025 - 18:23

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Mengaku Hanya Berniat Melukai

    Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Ngancar Kediri Mengaku Hanya Berniat Melukai

    News 19 Juni 2025 - 22:33
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Penasihat hukum Moh. Rofian bertanya ke terdakwa pembunuhan satu keluarga di Ngancar Kediri.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Cahaya mentari siang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri terasa tak mampu menghangatkan ruang sidang kasus pembunuhan sadis yang dipenuhi suasana muram. Di hadapan majelis hakim, Yusa Cahyo Utomo duduk kaku.

    Pria 35 tahun itu adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, yang mengguncang masyarakat Kediri dan sekitarnya. Betapa tidak, para korban adalah keluarganya sendiri.

    Dengan suara pelan, Yusa mengungkapkan fakta yang menyayat hati. “Martil yang dimaksud dalam kasus pembunuhan ini saya ambil dari rumah korban, tidak saya bawa dari rumah saya,” ucapnya saat ditanyai penasihat hukumnya, Moh Rofian.

    Perkataan itu menjadi awal dari potongan kesaksian yang menyibak kembali luka keluarga besar korban.

    Dalam sidang yang digelar Kamis siang itu, 19 Juni 2025, Yusa menjelaskan bahwa martil berada di bawah lincak, tempat tidur bambu, yang selama ini menjadi tempat ayahnya menyimpan peralatan kerja sebagai buruh pemotongan kayu. “Ada martil, sabit, sabit besar, dan gergaji,” lanjutnya.

    Pertanyaan pun mengarah pada motif. Jika sejak awal ia berniat menghabisi nyawa para korban, mengapa yang dipilih justru palu kecil? “Jika saya ingin membunuh, pasti saya ambil sabit besar,” jawab Yusa, menundukkan kepala. “Karena saya memang tidak membunuh, tapi hanya melukai saja.”

    Potongan dialog ini menjadi bahan renungan publik, mengingat terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Ayu dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, serta pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

    Fakta bahwa yang terbunuh adalah kakaknya sendiri, Kristina, bersama suami dan satu anak mereka, memperdalam luka batin yang ditinggalkan.

    Motif di balik tindakan Yusa pun terkuak, permintaan pinjaman uang yang ditolak sang kakak memicu amarah mendalam. Dalam sekejap, amarah berubah menjadi tragedi berdarah. Satu dari dua keponakannya tewas, sementara satu lainnya bertahan, meski sempat kritis.

    Suasana ruang sidang seolah membeku setiap kali nama korban disebut. Tak hanya tentang hukum, sidang ini menjadi panggung pilu tentang pecahnya ikatan keluarga, tentang luka yang tak mampu disembuhkan waktu, dan tentang batas tipis antara manusia dan amarah. ***

    jatim kediri pembunuhan pengakuan sidang terdakwa
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRespon Kilat Mbak Wali: Pungli Parkir dan Kurangnya Tempat Sampah Langsung Ditindak
    Next Article Kediri Perkuat Pertahanan Siber Lewat Sosialisasi CSIRT untuk OPD dan BUMD

    Info Lainnya

    Ledakan Keras Gegerkan Warga Mojoroto Kediri, Ternyata Berasal dari Ini

    23 Oktober 2025 - 18:23

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29

    Surat di Ompreng, Cara Unik Interaksi Anak Sekolah dengan Koordinator SPPG Deyeng Kediri

    21 Oktober 2025 - 16:10
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Ledakan Keras Gegerkan Warga Mojoroto Kediri, Ternyata Berasal dari Ini

    23 Oktober 2025 - 18:23

    Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    23 Oktober 2025 - 06:51

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.