Kediri (tahukediri.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri resmi mengimbau penghentian penggunaan klakson telolet atau basuri pada kendaraan, terutama bus dan truk. Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan lingkungan berkendara yang nyaman bagi semua pihak.
Menurut Satlantas, suara klakson jenis telolet atau basuri dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar. Meski terdengar unik dan menarik bagi sebagian kalangan, termasuk anak-anak maupun pembuat konten digital, penggunaannya tetap menyalahi aturan keselamatan lalu lintas.
“Ingat ya sobat lantas. Meskipun klakson basuri mungkin menyenangkan bagi beberapa orang, dampaknya terhadap keselamatan dan ketertiban lalu lintas tidak bisa diabaikan. Larangan penggunaannya bertujuan untuk menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman bagi semua,” tulis Satlantas Polres Kediri dikutip redaksi tahukediri.id dari Instagram (IG) resmi, pada Senin (23/6/2025).
Larangan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69, yang mengatur ambang batas suara klakson kendaraan bermotor. Dalam aturan tersebut, suara klakson harus berada di antara 83 hingga 118 desibel (dB A), dan penggunaan bunyi yang tidak sesuai standar dianggap sebagai pelanggaran.
Sementara itu, Yoga, salah satu warga Kediri, mengaku bahwa klakson telolet memiliki daya tarik tersendiri, terutama ketika dipasang di bus antarkota. “Klakson telolet menjadi daya tarik tersendiri bagi sebuah bus, dan bagi masyarakat bisa menjadi konten video untuk media sosial,” ujarnya. ***