Kediri (tahukediri.id) – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, melakukan peninjauan langsung terhadap penertiban tiang dan kabel telekomunikasi yang tidak berizin di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/06/2025). Sebanyak 40 tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis dari instansi terkait dicabut sebagai langkah penataan ruang kota.
“Pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Sehingga tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini kita lakukan penindakan lebih lanjut dengan cara dicabut. Ada sekitar 40 tiang di Jalan Brawijaya yang tidak memiliki rekomendasi teknis,” ujarnya.
Vinanda menegaskan bahwa pencabutan tiang dilakukan untuk mempercantik lingkungan kota, khususnya di ruas Jalan Brawijaya yang dinilai semrawut akibat tiang dan kabel yang tidak tertata rapi.
“Ini inisiatif dari Pemkot Kediri dan masyarakat menyambut baik. Karena memang tiang-tiang di sekitar trotoar ini biasanya mengganggu pengguna jalan. Pemerintah berupaya memberikan solusi agar lingkungan lebih indah dan tidak menganggu pengguna jalan,” ungkapnya.
Wali kota muda tersebut juga menginstruksikan agar kegiatan serupa diperluas ke ruas jalan lain. Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang ada, untuk membedakan mana yang berizin dan mana yang ilegal.

“Sementara ini masih di Jalan Brawijaya dan saya arahkan untuk diperluas. Terkadang ketika ada pembangunan tiang dan kabel ini mengganggu,” pungkasnya.
Plt Kepala Dinas PUPR, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah lanjutan atas tanggung jawab pengelolaan ruang milik dan ruang manfaat jalan oleh dinasnya, berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Asalkan sesuai kepatutan, kewajaran, sesuai estetika ya kami memberikan. Namun dengan perkembangan yang sangat cepat ini akhirnya banyak tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis ini secara ilegal mendirikan di ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan. Untuk itu kami di Dinas PUPR menegakkan itu meskipun tidak ada mekanisme perizinannya kami menggunakan dasar undang-undang,” imbuhnya.
Yono menyebutkan, saat ini ada sekitar 13.000 tiang berdiri di wilayah Kota Kediri. Pihaknya tengah melakukan pendataan untuk mengetahui mana yang telah mendapat izin teknis dan mana yang belum. Sebagai langkah awal, pemberian rekomendasi teknis baru untuk tiang sementara dihentikan, dan provider diarahkan untuk bergabung dengan sistem yang sudah ada.
“Atas saran Mbak Wali di visi misi MAPAN menghadirkan infrastruktur berkelanjutan. Kita sudah mulai di Jalan Stasiun kita konsep mengelola utilitas semua di bawah tanah, baik selular maupun PLN. Kami sudah koordinasi dengan PLN dan telah disambut baik serta teman-teman provider mendukung,” jelasnya. ***