Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri meluncurkan program inovatif bernama Koper Pengantin (Kolaborasi Pelayanan Terpadu Pengurangan Status Perkawinan Tidak Tercatat Negara), sebagai solusi untuk menangani ribuan warga yang belum memiliki buku nikah resmi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri, Marsudi Nugroho, mengungkapkan bahwa masih terdapat ribuan warga di Kota Kediri yang belum tercatat secara sah oleh negara.
“Sampai dengan tanggal 21 Juli, pogres dari pencatatan perkawinan yang diakui negara itu 93,89 persen berarti masih ada sekitar 6,11 persen yang di KK nya itu statusnya perkawinan tidak tercatat negara,” terangnya dalam sambutan peresmian Koper Pengantin.
Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Agama, Dispendukcapil, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Alur layanan dimulai dari pendaftaran pasangan calon pengantin ke Dispendukcapil. Selanjutnya, dokumen akan dikaji dalam forum sidang koordinasi antara lembaga-lembaga terkait. Setelah proses itu selesai, dokumen diserahkan ke Pengadilan Agama untuk pelaksanaan sidang isbat nikah, dan akhirnya pasangan dapat dinikahkan secara resmi oleh KUA.
“Nanti kalau ternyata sudah punya anak, maka habis ini diproses pengesahan anaknya, tapi kalau ndak ya ndak. Nah dari pengesahan anak itu nanti aktenya akan muncul nama ayah dan ibu kandung, KIA juga demikian dan insyaAllah urusan anak kedepannya sudah mapan,” jelas Marsudi.
Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha, menyambut baik hadirnya program ini dan berharap dapat menuntaskan persoalan status perkawinan tidak tercatat yang selama ini menjadi beban administrasi kependudukan.
“Diharapkan dengan kolaborasi dengan kementerian agama, dukcapil, pengadilan agama, pengadilan negeri, untuk bersinergi mengatasi persoalan-persoalan itu, diharapkan di tahun-tahun, tahun depan itu sudah terurai, menurun meningkat,” harapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam memastikan program ini berjalan berkelanjutan.
“Nah ini akan terus kawal terus pemerintah akan bersinergi dengan kementerian agama, pengadilan negeri dengan pengadilan agama dalam rangka menyelesaikan persoalan tentang akte pernihakan, diharapkan semua keluarga memiliki akte pernihakan” pungkasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti