Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Pemkab Kediri Batasi Penggunaan Sound Horeg dalam Pawai Agustusan, Ini Ketentuannya

    Pemkab Kediri Batasi Penggunaan Sound Horeg dalam Pawai Agustusan, Ini Ketentuannya

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 25 Juli 2025 - 20:37
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pemkab Kediri bahas ketentuan Sound Horeg. [Foto : Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Menjelang perayaan Agustusan, Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai. Aturan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sebagai respons atas meningkatnya penggunaan sound system berdaya besar dalam acara masyarakat yang kerap mengganggu ketertiban umum.

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa dasar dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

    “Jadi kedepan kegiatan pawai, sound horeg itu sudah ada landasannya, pakai surat edaran. Surat edaran ini, bukan surat edaran, perda untuk mempertegas, memberitahu kepada masyarakat khususnya mereka operator sound horeg,” jelas Sukadi saat ditemui usai rapat koordinasi terkait SE Penggunaan Sound System Pada Pawai di Kabupaten Kediri.

    Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kediri menetapkan sejumlah poin penting. Sebelum penyelenggaraan acara, pihak pelaksana wajib mengadakan rapat koordinasi dengan satuan tugas yang terdiri dari unsur Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat, hingga kepala wilayah setempat. Selain itu, jalur yang digunakan untuk kegiatan tidak boleh melintasi jalan protokol, dan hanya diperbolehkan menggunakan jalan desa.

    Batas teknis penggunaan sound system pun diperjelas, termasuk pembatasan kapasitas subwoofer maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker. Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan ditetapkan tidak melebihi 70 desibel A (dB A), dengan jarak antar kendaraan sound minimal 100 meter.

    Selain itu, dimensi sound system yang digunakan tidak boleh melebihi lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah, serta tidak melampaui ketinggian kabel listrik yang melintang di atas jalan.

    Batas waktu penggunaan sound horeg juga ditentukan, yakni tidak boleh lewat dari pukul 22.00 WIB. Jika ada adzan atau situasi duka di sekitar lokasi, maka perangkat suara wajib dihentikan.

    Sukadi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bersifat mutlak, dan pelanggaran akan ditindak tegas.

    “Lha itu harus terpenuhi agar kita sebagai pemerintah menjamin kenyamanan semua, kalau mereka ngeyel ya nggak bisa,” tegasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Pawai Agustusan Pemkab Kediri Sound Horeg
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemkot Kediri Luncurkan “Koper Pengantin” untuk Atasi Ribuan Warga Tanpa Buku Nikah
    Next Article Universitas Kadiri Wisuda 711 Mahasiswa, Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.