Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Pemkab Kediri Batasi Penggunaan Sound Horeg dalam Pawai Agustusan, Ini Ketentuannya

    Pemkab Kediri Batasi Penggunaan Sound Horeg dalam Pawai Agustusan, Ini Ketentuannya

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 25 Juli 2025 - 20:37
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pemkab Kediri bahas ketentuan Sound Horeg. [Foto : Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Menjelang perayaan Agustusan, Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai. Aturan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sebagai respons atas meningkatnya penggunaan sound system berdaya besar dalam acara masyarakat yang kerap mengganggu ketertiban umum.

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa dasar dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

    “Jadi kedepan kegiatan pawai, sound horeg itu sudah ada landasannya, pakai surat edaran. Surat edaran ini, bukan surat edaran, perda untuk mempertegas, memberitahu kepada masyarakat khususnya mereka operator sound horeg,” jelas Sukadi saat ditemui usai rapat koordinasi terkait SE Penggunaan Sound System Pada Pawai di Kabupaten Kediri.

    Banner Promo

    Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kediri menetapkan sejumlah poin penting. Sebelum penyelenggaraan acara, pihak pelaksana wajib mengadakan rapat koordinasi dengan satuan tugas yang terdiri dari unsur Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat, hingga kepala wilayah setempat. Selain itu, jalur yang digunakan untuk kegiatan tidak boleh melintasi jalan protokol, dan hanya diperbolehkan menggunakan jalan desa.

    Batas teknis penggunaan sound system pun diperjelas, termasuk pembatasan kapasitas subwoofer maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker. Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan ditetapkan tidak melebihi 70 desibel A (dB A), dengan jarak antar kendaraan sound minimal 100 meter.

    Selain itu, dimensi sound system yang digunakan tidak boleh melebihi lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah, serta tidak melampaui ketinggian kabel listrik yang melintang di atas jalan.

    Batas waktu penggunaan sound horeg juga ditentukan, yakni tidak boleh lewat dari pukul 22.00 WIB. Jika ada adzan atau situasi duka di sekitar lokasi, maka perangkat suara wajib dihentikan.

    Sukadi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bersifat mutlak, dan pelanggaran akan ditindak tegas.

    “Lha itu harus terpenuhi agar kita sebagai pemerintah menjamin kenyamanan semua, kalau mereka ngeyel ya nggak bisa,” tegasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Pawai Agustusan Pemkab Kediri Sound Horeg
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemkot Kediri Luncurkan “Koper Pengantin” untuk Atasi Ribuan Warga Tanpa Buku Nikah
    Next Article Universitas Kadiri Wisuda 711 Mahasiswa, Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045

    Info Lainnya

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21

    Kunjungi KDMP Sonorejo, Menko Pangan Tekankan Penyaluran Subsidi Tepat ke Masyarakat

    15 Oktober 2026 - 19:17

    Peringati Hari Pelajar Sedunia, BLK Arsy Gas Indonesia dan ICA Ajak Siswa SMK Kartanegara Wates Masak 2.500 Porsi

    15 Oktober 2026 - 13:31
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.