Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Sebabkan Tiga Orang Tewas

    Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Sebabkan Tiga Orang Tewas

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 5 Agustus 2025 - 17:59
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Polres Kediri menangkan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas. [Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Seorang pemilik warung di Desa Gadungan Timur, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, diringkus polisi usai menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan tiga warga tewas. Ketiga korban tersebut adalah P (45), DW (30), dan AW (28), sementara satu korban lainnya, AM (41), selamat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).

    Pelaku diketahui sempat melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung. Namun, tim Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuknya di wilayah Kecamatan Kandangan, Senin, 28 Juli 2025.

    Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti, termasuk puluhan botol kosong, botol berlabel Beras Kencur, Sirup Rasa Anggur Raja Wali, Sirup Rasa Madu Raja Wali, alkohol 96%, serta enam gelas yang digunakan untuk menyajikan minuman tersebut kepada para korban.

    Banner Promo

    “Saudara P mengaku Bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, Ini saudara G, yang kemudian diracik lain dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri,” ujarnya Selasa (5/8/2025).

    Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa P memperoleh dua botol minuman keras ukuran 1,5 liter dari seseorang berinisial G. Ia kemudian mencampurnya ke dalam empat botol, masing-masing berisi 750 ml, ditambahkan dengan alkohol 96% sebanyak 150 ml, serta campuran beras kencur dan sirup anggur masing-masing 50 ml.

    “Alkohol 96% Itu adalah Alkohol Yang bukan diperuntukkan untuk Minuman Jadi tidak layak untuk dikonsumsi Karena kandungan tersebut Terdapat Kandungan atau zat metanol Jadi kandungan Metanol tersebut sangat berbahaya Yang mana Kandungan tersebut dapat menyebabkan Seseorang itu mengalami sesak nafas,” terangnya.

    Berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, diketahui bahwa ketiga korban mengalami asfiksia atau mati lemas akibat kekurangan oksigen yang dipicu oleh intoksikasi zat berbahaya dari miras oplosan.

    “Jadi keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil Pemeriksaan laboratorium forensik,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Miras Oplosan Penjual Polres Kediri Tewas
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKolaborasi Bersama BUMN, Pemkab Kediri Beri Wawasan Ketua Koperasi Desa Merah Putih
    Next Article Hasil Akhir RDP DPRD Kota Kediri : Monumen KA dan Lahan Parkir Stasiun Harus Dibongkar

    Info Lainnya

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21

    Kunjungi KDMP Sonorejo, Menko Pangan Tekankan Penyaluran Subsidi Tepat ke Masyarakat

    15 Oktober 2026 - 19:17

    Peringati Hari Pelajar Sedunia, BLK Arsy Gas Indonesia dan ICA Ajak Siswa SMK Kartanegara Wates Masak 2.500 Porsi

    15 Oktober 2026 - 13:31
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Wushu Jatim dan Nasional, 1.306 Atlet Ambil Bagian

    16 Oktober 2026 - 20:40

    Diduga Akibat Pembakaran Daduk, Lahan Tebu di Papar Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp150 Juta

    16 Oktober 2026 - 20:36

    Disdagin Kediri Matangkan Penataan 715 Pedagang, Pengundian Lapak Pasar Ngadiluwih Dimulai 27 Oktober

    16 Oktober 2026 - 20:33

    Buntut Protes Warga, Tambang PT EPAS di Puncu Ditutup Sementara hingga Kajian Independen Keluar

    16 Oktober 2026 - 15:55

    Sasar Dua Kafe Karaoke di Kras, Polres Kediri Temukan Satu Orang Diduga Positif Narkoba

    15 Oktober 2026 - 19:21
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.