Kediri (tahukediri.id) – Seorang pemilik warung di Desa Gadungan Timur, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, diringkus polisi usai menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan tiga warga tewas. Ketiga korban tersebut adalah P (45), DW (30), dan AW (28), sementara satu korban lainnya, AM (41), selamat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).
Pelaku diketahui sempat melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung. Namun, tim Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuknya di wilayah Kecamatan Kandangan, Senin, 28 Juli 2025.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti, termasuk puluhan botol kosong, botol berlabel Beras Kencur, Sirup Rasa Anggur Raja Wali, Sirup Rasa Madu Raja Wali, alkohol 96%, serta enam gelas yang digunakan untuk menyajikan minuman tersebut kepada para korban.
“Saudara P mengaku Bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, Ini saudara G, yang kemudian diracik lain dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri,” ujarnya Selasa (5/8/2025).
Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa P memperoleh dua botol minuman keras ukuran 1,5 liter dari seseorang berinisial G. Ia kemudian mencampurnya ke dalam empat botol, masing-masing berisi 750 ml, ditambahkan dengan alkohol 96% sebanyak 150 ml, serta campuran beras kencur dan sirup anggur masing-masing 50 ml.
“Alkohol 96% Itu adalah Alkohol Yang bukan diperuntukkan untuk Minuman Jadi tidak layak untuk dikonsumsi Karena kandungan tersebut Terdapat Kandungan atau zat metanol Jadi kandungan Metanol tersebut sangat berbahaya Yang mana Kandungan tersebut dapat menyebabkan Seseorang itu mengalami sesak nafas,” terangnya.
Berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, diketahui bahwa ketiga korban mengalami asfiksia atau mati lemas akibat kekurangan oksigen yang dipicu oleh intoksikasi zat berbahaya dari miras oplosan.
“Jadi keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil Pemeriksaan laboratorium forensik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti