Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Sebabkan Tiga Orang Tewas

    Polres Kediri Ringkus Penjual Miras Oplosan Sebabkan Tiga Orang Tewas

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 5 Agustus 2025 - 17:59
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Polres Kediri menangkan penjual miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas. [Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Seorang pemilik warung di Desa Gadungan Timur, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, diringkus polisi usai menjual minuman keras oplosan yang menyebabkan tiga warga tewas. Ketiga korban tersebut adalah P (45), DW (30), dan AW (28), sementara satu korban lainnya, AM (41), selamat setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK).

    Pelaku diketahui sempat melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung. Namun, tim Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuknya di wilayah Kecamatan Kandangan, Senin, 28 Juli 2025.

    Kasatreskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan bahwa pelaku diringkus bersama sejumlah barang bukti, termasuk puluhan botol kosong, botol berlabel Beras Kencur, Sirup Rasa Anggur Raja Wali, Sirup Rasa Madu Raja Wali, alkohol 96%, serta enam gelas yang digunakan untuk menyajikan minuman tersebut kepada para korban.

    “Saudara P mengaku Bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, Ini saudara G, yang kemudian diracik lain dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri,” ujarnya Selasa (5/8/2025).

    Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa P memperoleh dua botol minuman keras ukuran 1,5 liter dari seseorang berinisial G. Ia kemudian mencampurnya ke dalam empat botol, masing-masing berisi 750 ml, ditambahkan dengan alkohol 96% sebanyak 150 ml, serta campuran beras kencur dan sirup anggur masing-masing 50 ml.

    “Alkohol 96% Itu adalah Alkohol Yang bukan diperuntukkan untuk Minuman Jadi tidak layak untuk dikonsumsi Karena kandungan tersebut Terdapat Kandungan atau zat metanol Jadi kandungan Metanol tersebut sangat berbahaya Yang mana Kandungan tersebut dapat menyebabkan Seseorang itu mengalami sesak nafas,” terangnya.

    Berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik, diketahui bahwa ketiga korban mengalami asfiksia atau mati lemas akibat kekurangan oksigen yang dipicu oleh intoksikasi zat berbahaya dari miras oplosan.

    “Jadi keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil Pemeriksaan laboratorium forensik,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Miras Oplosan Penjual Polres Kediri Tewas
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKolaborasi Bersama BUMN, Pemkab Kediri Beri Wawasan Ketua Koperasi Desa Merah Putih
    Next Article Hasil Akhir RDP DPRD Kota Kediri : Monumen KA dan Lahan Parkir Stasiun Harus Dibongkar

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.