Kediri (tahukediri.id) – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri tepatnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Yusa Cahyo Utomo dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan Pengadilan Negeri Kabupaten, pada Rabu (13/8/2025).
Yusa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Mereka adalah keluarga kakak kandung korban bernama Kristina.
Namun penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang tidak diabaikan dalam sidang perkara.
Di antaranya, tidak didatangkannya ahli forensik dan psikologis forensik yang memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya juga mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut.
“Diaitu saya sampaikan bahwa kalau ada unsur pembunuhan berencana itu tidak masuk karena pada saat dilokasi sebelum dilakukan pemukulan itu berada di lincak, dilincak itu dibawahnya ada peralatan kerja,” jelasnya.
Rofian melanjutkan, atas dasar pertimbangan itulah pihaknya akan mengajukan pengajuan hukum kembali.
“Nah, hal ini pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kamu akan melakukan upaya banding disitu,” tandasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti