Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dijatuhi Hukuman Mati

    Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dijatuhi Hukuman Mati

    News 13 Agustus 2025 - 17:05
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Kediri bersama penasihat hukumnya. [Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri tepatnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Yusa Cahyo Utomo dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan Pengadilan Negeri Kabupaten, pada Rabu (13/8/2025).

    Yusa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Mereka adalah keluarga kakak kandung korban bernama Kristina.

    Namun penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang tidak diabaikan dalam sidang perkara.

    Di antaranya, tidak didatangkannya ahli forensik dan psikologis forensik yang memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya juga mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut.

    “Diaitu saya sampaikan bahwa kalau ada unsur pembunuhan berencana itu tidak masuk karena pada saat dilokasi sebelum dilakukan pemukulan itu berada di lincak, dilincak itu dibawahnya ada peralatan kerja,” jelasnya.

    Rofian melanjutkan, atas dasar pertimbangan itulah pihaknya akan mengajukan pengajuan hukum kembali.

    “Nah, hal ini pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kamu akan melakukan upaya banding disitu,” tandasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Hukuman Mati kediri pembunuhan terdakwa
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleManajemen Persik Kediri Respon Keinginan Kim Ong Swee, Buka Peluang Rekrut Pemain
    Next Article Pekan ASI Sedunia, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ruang Laktasi di 11 Stasiun

    Info Lainnya

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50

    Patroli Jam Malam di Kota Kediri Bubarkan Kerumunan Remaja Kong Kow di Cafe

    6 September 2025 - 07:44

    Bupati Kediri Simpan Arca Kepala Ganesha di Tempat Rahasia

    6 September 2025 - 07:37
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Pelantikan PC Fatayat NU Kota Kediri, Mbak Wali Dorong Sinergi Program Pemberdayaan

    6 September 2025 - 18:29

    Tak Terdampak Rusuh, Persik Harap Jamu Malud United di Stadion Brawijaya Kediri

    6 September 2025 - 18:21

    Pemkab Kediri Kembali Revitalisasi Masjid Agung An-Nur, Jalan Sisi Utara Siap Dibuka

    6 September 2025 - 18:15

    Bupati Kediri Deadline Pengembalian Barang Jarahan Hari Ini, Selanjutnya Tanggung Sendiri!

    6 September 2025 - 07:59

    Pimpinan DPRD Kabupaten Kediri Ikut Gerakan Jumat Bersih Sisa Kerusuhan

    6 September 2025 - 07:50
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.