Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dijatuhi Hukuman Mati

    Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Dijatuhi Hukuman Mati

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 13 Agustus 2025 - 17:05
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Kediri bersama penasihat hukumnya. [Nanik Dwi Jayanti/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri tepatnya di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Yusa Cahyo Utomo dijatuhi hukuman mati pada sidang putusan Pengadilan Negeri Kabupaten, pada Rabu (13/8/2025).

    Yusa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya empat korban, tiga di antaranya meninggal dunia. Mereka adalah keluarga kakak kandung korban bernama Kristina.

    Namun penasihat hukum terdakwa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Menurutnya, ada beberapa poin penting yang tidak diabaikan dalam sidang perkara.

    Di antaranya, tidak didatangkannya ahli forensik dan psikologis forensik yang memastikan penyebab kematian korban. Pihaknya juga mempertanyakan tuduhan pembunuhan berencana tersebut.

    “Diaitu saya sampaikan bahwa kalau ada unsur pembunuhan berencana itu tidak masuk karena pada saat dilokasi sebelum dilakukan pemukulan itu berada di lincak, dilincak itu dibawahnya ada peralatan kerja,” jelasnya.

    Rofian melanjutkan, atas dasar pertimbangan itulah pihaknya akan mengajukan pengajuan hukum kembali.

    “Nah, hal ini pertimbangan ini sangat subjektif menurut kami oleh karena itu kamu akan melakukan upaya banding disitu,” tandasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Hukuman Mati kediri pembunuhan terdakwa
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleManajemen Persik Kediri Respon Keinginan Kim Ong Swee, Buka Peluang Rekrut Pemain
    Next Article Pekan ASI Sedunia, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Ruang Laktasi di 11 Stasiun

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.