Kediri (tahukediri.id) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito mendatangi Polres Kediri pada Rabu (3/9/2025) siang untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus kerusuhan di komplek Kantor Pemkab Kediri. Dalam kunjungan itu, ia juga bertemu langsung dengan sejumlah tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian.
Mas Dhito menyebutkan kedatangannya bertujuan untuk memastikan langkah hukum berjalan dan mengantisipasi potensi aksi lanjutan.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Kemudian kedua untuk melihat proses hukum yang ada di Polres Kediri,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mas Dhito menyempatkan diri berbicara dengan para tersangka. Ia mengaku kecewa karena sebagian dari mereka adalah warga Kediri yang seharusnya menjaga keamanan, tetapi justru terlibat perusakan dan penjarahan.
Informasi yang diterimanya menyebut aksi lanjutan akan melibatkan kalangan mahasiswa maupun kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat. Hal ini berbeda dengan aksi sebelumnya pada Sabtu lalu, di mana massa datang tanpa orasi dan langsung melakukan perusakan.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menegaskan hingga kini ada 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 123 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 14 di antaranya masih di bawah umur.
“Kemarin, hari Selasa siang kita juga sudah amankan kembali 26 orang lainnya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan mana yang (terlibat maupun) tidak terlibat tindak pidana,” terangnya.
Para tersangka tidak hanya berasal dari Kabupaten Kediri, tetapi juga dari daerah lain. Bahkan, sekelompok tersangka dari Kabupaten Nganjuk diketahui datang bersama-sama menggunakan mobil pick up.
Sementara itu, imbauan Pemkab Kediri terkait pengembalian barang jarahan terus direspons warga. Berbagai barang hasil penjarahan telah dikembalikan melalui pemerintah desa, Satpol PP Kabupaten Kediri, hingga langsung diserahkan kepada Mas Dhito.
“Kalau mengembalikan barang-barang jarahan tersebut maka dipastikan tidak akan diproses hukum, kecuali masuk dalam kategori provokator atau aktor intelektual dibalik kericuhan ini,” tegas Mas Dhito. ***