Kediri (tahukediri.id) – Satpol PP Kabupaten Kediri masih temukan barang yang diletakkan begitu saja dengan surat tanpa identitas di halaman depan kantor Satpol PP pasca batasan waktu pengembalian barang jarahan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, pada 6 September 2025.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kediri memberikan kesempatan kepada masyarakat yang menemukan atau mengambil barang jarahan untuk mengembalikannya ke tempat yang telah ditentukan, salah satunya adalah Mako Satpol PP.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, mengatakan bahwa hingga pagi tadi pihaknya menemukan tiga jenis barang yang diguga barang jarahan di halaman depan kantor Mako Satpol PP di Jl. Totok Kerot, Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
“Sampai pagi tadi kami masih menemukan barang yang ditinggal begitu saja di depan Makasadpol. Masih ada barangnya yang ditinggal yang kami temukan tadi, PC kemudian tablet sama beberapa kabel yang sudah ditamankan di Mako Satpol,” ungkapnya, pada Senin (8/9/2025).
Barang tersebut, lanjutnya, tetap diamankan dan akan diserahkan ke pihak berwajib jika diminta untuk dijadikan sebagai barang bukti pelaku.
“Misalnya ada yang tertangkap, yang diamankan oleh para penegak hukum dan ternyata barang itu harus menjadi barang bukti ya, kita menyerahkan ke pihak kepolisian untuk menjadi barang bukti. Yang diserahkan setelah batas waktu yang sudah dijadwalkan tadi,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya mengakui selama pengumuman pengembalian hingga batas waktu yang telah ditentukan sudah banyak barang yang dikembalikan baik secara langsung maupun diletakkan di halaman begitu saja. Termasuk barang pribadi yang juga ikut dijarah pada malam itu.
“Prinsipnya, siapa pun yang sudah melewati batas waktu, risikonya ditanggung sendiri apabila ada proses hukum. Kami berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Kaleb. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti