Kediri (tahukediri.id) – Satu bulan lebih setelah kasus tewasnya dua wanita akibat overdosis miras di AR KTV dan Cafe di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, garis polisi masih terpasang di lokasi. Kondisi ini membuat kafe tidak dapat beroperasi dan menimbulkan kerugian besar bagi pengelola.
Pihak manajemen AR KTV menyatakan keberatan atas belum dilepasnya garis polisi. Mereka bahkan mendatangi Polres Kediri Kota pada Senin (8/9/2025) bersama penasihat hukum untuk meminta kejelasan.
“Kedatangan kami ke Polres Kediri Kota untuk mempertanyakan, kenapa garis polisi di kafe AR KTV kok belum dilepas. Karena dampaknya pihak kafe belum beroperasi, sehingga klien kami merugi,” kata Akson Nul Huda, penasihat hukum kafe AR KTV.
Akson menambahkan, saat kedatangannya ia hanya ditemui Kanit karena Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksono tidak berada di tempat.
“Dari Kanit tadi menyampaikan, terkait belum dilepasnya garis polisi, pihaknya belum bisa menjawab dan akan menyampaikan kepada Kasatreskrim,” tambah Akson.
Sementara itu, manajemen AR KTV yang diwakili Dicky Soeharto berharap agar garis polisi segera dilepas agar aktivitas usaha kembali normal. Menurutnya, penutupan berkepanjangan membuat kerugian mencapai jutaan rupiah.
“Kami hanya berharap agar garis polisi segera dilepas. Karena kita tetap menggaji para karyawan, meskipun kafe belum buka. Dan kita akan selalu kooperatif terhadap kasus tewasnya 2 wanita, di lokasi kafe kami,” ujar Dicky Soeharto.
Hingga kini, Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksono belum memberikan keterangan resmi terkait status garis polisi di AR KTV.
Sebagai informasi, dua wanita berinisial IB, warga Kecamatan Mojoroto, dan G, warga Kecamatan Gampengrejo, tewas usai pesta miras bersama empat rekannya. Hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium menunjukkan adanya intoksikasi alkohol akibat konsumsi minuman keras yang melebihi ambang batas sehingga menjadi racun bagi tubuh. ***