Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Patok Batas Desa di Kediri Dicabut Sepihak, Warga Wonorejo dan Asmorobangun Bersitegang

    Patok Batas Desa di Kediri Dicabut Sepihak, Warga Wonorejo dan Asmorobangun Bersitegang

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 2 Oktober 2025 - 19:41
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Ramai aksi pencabutan patok batas antar desa di Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. [istimewa]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri digegerkan aksi pencabutan patok batas wilayah yang dilakukan oleh warga Desa Asmorobangun bersama kepala desa setempat tanpa pemberitahuan.

    Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Sejahtera, Sri Winardi, menyebut kejadian tersebut berlangsung pada Senin (29/9/2025). “Jadi sekitar jam 1-an (siang), itu kurang lebih jam 1, mereka mencongkel patok,” katanya pada reporter tahukediri.id, Kamis (1/10/2025).

    Winardi menegaskan patok tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. “Kan sudah diukur mulai tahun 2017 itu sudah ada Pak. Jadi diukur, terus tahun 2024 itu kan muncul istilahnya ini kesepakatan batas itu kan sudah ditandatangani antara Kepala Desa. Terus patok juga sudah ditancapkan gitu lho,” terangnya.

    Kepala Desa Wonorejo, Zainal Abidin, menyatakan pencabutan patok dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihaknya. “Kami dari desa juga nopo nggih kaget dengan aksi semacam niku, aksi yang diaksikan dengan desa Asbang (Asmorobangun) itu kan tidak ada surat pemberitahuan kepada Desa Wonorejo atau pun yang lain, kami sampai sekarang belum ada untuk surat resmi dari aksi tersebut, kami juga kaget mengenai hal itu,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Asmorobangun, Sunardi, mengungkapkan aksi tersebut dipicu kemarahan warga yang merasa memiliki hak atas hutan di wilayah Wonorejo, namun tak mendapat bagian setelah adanya surat kerja sama dari Perhutani.

    “Kemarahan warga seperti itu sehingga, ya ini, melaksanakan itu, kita sebetulnya pembatalan, membatalkan kesepakatan itu. Tapi kan warga itu memaksa kita untuk mencapai itu sebagai simbol kita inginkan. Tapi apakah itu bisa benar-benar bisa diinginkan? Nah itu kan perkara lain, tapi yang kita usahakan bagaimana kita warga ini juga bisa mendapatkan hak juga kepada pengelola. Itu intinya di situ,” jelasnya.

    Sunardi menambahkan bahwa hutan adalah milik negara dan siapapun berhak atasnya. “Kita dapat menguasai seluruh hutan itu ya, hutan, enggak ada kaitannya dengan itu, siapapun boleh, sebetulnya itu yang poin. Itu yang sebetulnya kita masih mau cari solusinya terkait dengan itu dan nanti, hutan itu kan luas dong disitu, dan nanti mungkin kita bisa, ya bagaimana kita juga bisa mendapatkan hak juga disitu, bagaimana kita bernegosiasi dengan stakeholder yang lain, dan itu masih seperti itu makanya, ini yang kita lagi usahakan,” katanya.

    Diketahui, pada 2021 Perhutani membuat surat mengenai skema kemitraan seluas 363 hektare di wilayah tersebut, namun peta lahan tidak pernah diterbitkan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan klaim dari warga Asmorobangun atas sebagian kawasan hutan yang sudah lama digarap warga Wonorejo dan desa sekitar.

    Atas peristiwa tersebut, LMDH Wana Sejahtera berencana menempuh jalur hukum karena menilai pencabutan patok telah merusak fasilitas negara. “Kalau yang kita ambil, maksudnya yang kita ambil adalah perusakannya itu, kita buat laporan dulu. Kapan itu? Ini masih apa gitu, bikin taksinya dulu, nanti kita yang yang membuat. Itu kan aset negara,” tegas Winardi. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    kediri Patok Pencabutan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleResmikan SPPG Ngampel, Gus Qowim : Kediri Target Nol Stunting Dukung Program MBG Presiden
    Next Article Rumah Tukang Becak di Kediri Dibobol Maling, Uang Rp36 juta Nyaris Raib

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.