Kediri (tahukediri.id) – Sidang kasus kerusuhan Kediri yang melibatkan empat anak bawah umur yakni DR, FP, DA, dan CF sebagai terdakwa memasuki babak putusan vonis hakim, pada Jumat (3/10/2025).
Dalam putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kiki Yuristian, empat anak terdakwa tersebut divonis 1 bulan 15 hari. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua bulan.
Sebelumnya empat terdakwa anak dituntut selama 2 bulan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan akibat mengambil plakat bertuliskan “Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri” pada saat malam kerusuhan terjadi.
Penasehat Hukum, Mohamad Rofian mengatakan, meski hasil putusan lebih ringan tapi pohaknya masih mempertimbangkan ulang apakah akan ada banding atau tidak.
“Kami sebagai penasehat hukum ini masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Itu ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak,” katanya saat dihubungi reporter tahukediri.id.
Mengingat masa depan keempat terdakwa anak ini masih panjang, bahkan mereka harus mengikuti ujian tengah semester di lapas. Meski begitu pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim karena sudah mengurangi masa tuntutan yang diberikan JPU.
“Kami juga mengapresiasi dari pihak hakim dan nanti kami bersama tim akan berkoordinasi kira-kira apakah langkah hukumnya bisa kita terima ataukah melakukan banding,” terangnya.
Sebab lanjutnya, keempat anak yang masih duduk dibangku SMP ini tidak ikut melakukan unjuk rasa, anarkis atau pun merusak kantor pemerintah, mereka hanya ikut-ikutan karena melihat sosial media.
“Untuk diketahui, anak-anak ini tidak melakukan aksi unjuk rasa, dia tidak berbuat anarkis dan dia juga tidak merusak maupun membakar kantor pemerintah akan tetapi mereka setelah kejadian itu, mereka kebetulan datang dan dia ikut-ikutan dan ada papan nama yang berserakan dan dibawa pulang. Itulah anak-anak yang masih kecil saya rasa dia itu masih fomo istilahnya, dia hanya ikut-ikutan aja,” jelasnya.
Sementara para orang tua mereka dikenalan beban biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti