Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara

    Sidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 4 Oktober 2025 - 14:41
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Terdakwa kerusuhan Kediri jalani sidang di Pengadilan Negeri. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Sidang kasus kerusuhan Kediri yang melibatkan empat anak bawah umur yakni DR, FP, DA, dan CF sebagai terdakwa memasuki babak putusan vonis hakim, pada Jumat (3/10/2025).

    Dalam putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kiki Yuristian, empat anak terdakwa tersebut divonis 1 bulan 15 hari. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dua bulan.

    Sebelumnya empat terdakwa anak dituntut selama 2 bulan dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan akibat mengambil plakat bertuliskan “Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri” pada saat malam kerusuhan terjadi.

    Penasehat Hukum, Mohamad Rofian mengatakan, meski hasil putusan lebih ringan tapi pohaknya masih mempertimbangkan ulang apakah akan ada banding atau tidak.

    “Kami sebagai penasehat hukum ini masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak. Itu ada waktu 7 hari untuk melakukan banding atau tidak,” katanya saat dihubungi reporter tahukediri.id.

    Mengingat masa depan keempat terdakwa anak ini masih panjang, bahkan mereka harus mengikuti ujian tengah semester di lapas. Meski begitu pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim karena sudah mengurangi masa tuntutan yang diberikan JPU.

    “Kami juga mengapresiasi dari pihak hakim dan nanti kami bersama tim akan berkoordinasi kira-kira apakah langkah hukumnya bisa kita terima ataukah melakukan banding,” terangnya.

    Sebab lanjutnya, keempat anak yang masih duduk dibangku SMP ini tidak ikut melakukan unjuk rasa, anarkis atau pun merusak kantor pemerintah, mereka hanya ikut-ikutan karena melihat sosial media.

    “Untuk diketahui, anak-anak ini tidak melakukan aksi unjuk rasa, dia tidak berbuat anarkis dan dia juga tidak merusak maupun membakar kantor pemerintah akan tetapi mereka setelah kejadian itu, mereka kebetulan datang dan dia ikut-ikutan dan ada papan nama yang berserakan dan dibawa pulang. Itulah anak-anak yang masih kecil saya rasa dia itu masih fomo istilahnya, dia hanya ikut-ikutan aja,” jelasnya.

    Sementara para orang tua mereka dikenalan beban biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Kerusuhan Kediri sidang terdakwa Vonis
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleLSM Ratu Kediri Soroti Legalitas Tambang Pasir di Gadungan
    Next Article Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.