Kediri (tahukediri.id) – Tim kuasa hukum dalam kasus pencurian yang melibatkan empat anak di bawah umur sebagai terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Putusan tersebut dinilai cukup adil karena lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian SH, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan lima belas hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua bulan penjara.
“Empat anak ini diputus oleh mejelias hakim 1 bulan 15 hari. Berbeda dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa 2 bulan,” terangnya, Jumat 3 Oktober 2025.
Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum belum memutuskan langkah selanjutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding, dengan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
” Kami juga mengapresiasi dari pihak hakim dan nanti kami bersama tim akan berkordinasi kira kira langkah hukumnya apakah kita terima atau kita banding,” ungkapnya.
Rofian menegaskan, empat kliennya sebenarnya tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Kediri pada 30 Agustus 2025.
” Mereka toh juga tidak merusak mau pun membakar kantor Pemerintahan. Setelah kejadian itu mereka kebetulan datang ikut ikutan saja lalu ada papan nama kemudian dibawah pulang. Saya rasa mereka ini masih fomo atau ikut ikutan saja,” bebernya.
Sidang vonis yang dipimpin Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan saat huru-hara, sebagaimana Pasal 363 KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Keempat terdakwa masing-masing berinisial DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14), yang merupakan pelajar SMP asal Kecamatan Ngancar dan Wates, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang disita berupa plakat besi bertuliskan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri dan sepeda motor Honda Beat.
Hakim menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak berwenang, yakni sepeda motor kepada orang tua terdakwa, dan plakat besi kepada Pemerintah Kabupaten Kediri. ***
Reporter : Abdur Rosyid