Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji, pada Kamis (13/11/2025). Kali ini pada tahap agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pada putusan tersebu, hakim ketua menyatakan Sukari terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman masa percobaan selama 4 bulan. Sementara tiga terdakwa Karji, Surahman, dan Wagino dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, dengan vonis pidana penjara 3 bulan 15 hari.
Sebelumnya terdakwa Sukari dituntut pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan masa tahanan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Karji, Wagino, Surahman dituntut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan masa tahanan 4 bulan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menyampaikan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini telah menyatakan menerima hasil persidangan.
“Ketika siapa yang berperkara, baik penuntut, penuntut umum, maupun terdakwa sudah menyatakan sikap menerima, maka artinya perkara sudah selesai,” ujar Iwan.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Penasehat Hukum Karji, Wagino, dan Surahman, Verry Achmad yang menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis tersebut, karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.
“Para pihak itu atau pelaku, pelapor maupun terlapor yang kemudian sama-sama juga terkena pasal. Pasal yang dikenakan sama klien kami berbeda, namun, tentu saja saya yakin putusan majelis hakim itu sudah bisa menjadi proses hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Begitu pula dengan Penasehat Hukum Sukari, Karim Amrullah yang juga menyampaikan penerimaannya, meskipun ada beberapa hal yang dinilainya belum sepenuhnya sejalan dengan pandangannya.
“Terkait dengan putusan ini, kami menerima karena diputus dengan putusan percobaan 4 bulan, setelah apabila selama 4 bulan tetap menjalankan itu, dia kan tidak dipenjara. Itu kita juga terima kasih, artinya ini cukup menuai rasa, memenuhi rasa keadilan,” tandasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

