Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Kasus Pengeroyokan Sukari – Karji Berakhir: Ini Putusan Hakim PN Kabupaten Kediri

    Kasus Pengeroyokan Sukari – Karji Berakhir: Ini Putusan Hakim PN Kabupaten Kediri

    News 25 November 2025 - 21:15
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji, pada Kamis (13/11/2025). Kali ini pada tahap agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

    Pada putusan tersebu, hakim ketua menyatakan Sukari terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman masa percobaan selama 4 bulan. Sementara tiga terdakwa Karji, Surahman, dan Wagino dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, dengan vonis pidana penjara 3 bulan 15 hari.

    Sebelumnya terdakwa Sukari dituntut pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan masa tahanan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Karji, Wagino, Surahman dituntut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan masa tahanan 4 bulan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menyampaikan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini telah menyatakan menerima hasil persidangan.

    “Ketika siapa yang berperkara, baik penuntut, penuntut umum, maupun terdakwa sudah menyatakan sikap menerima, maka artinya perkara sudah selesai,” ujar Iwan.

    Hal tersebut juga dipertegas oleh Penasehat Hukum Karji, Wagino, dan Surahman, Verry Achmad yang menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis tersebut, karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

    “Para pihak itu atau pelaku, pelapor maupun terlapor yang kemudian sama-sama juga terkena pasal. Pasal yang dikenakan sama klien kami berbeda, namun, tentu saja saya yakin putusan majelis hakim itu sudah bisa menjadi proses hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

    Begitu pula dengan Penasehat Hukum Sukari, Karim Amrullah yang juga menyampaikan penerimaannya, meskipun ada beberapa hal yang dinilainya belum sepenuhnya sejalan dengan pandangannya.

    “Terkait dengan putusan ini, kami menerima karena diputus dengan putusan percobaan 4 bulan, setelah apabila selama 4 bulan tetap menjalankan itu, dia kan tidak dipenjara. Itu kita juga terima kasih, artinya ini cukup menuai rasa, memenuhi rasa keadilan,” tandasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    jatim kediri Pengeroyokan sidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHGN, Siswa SMPN 2 Ngasem Kediri Beri Kejutan Gurunya
    Next Article Warga Diminta Aktif Laporkan Pungli ke Layanan 112 Lapor Mbak Wali, Pemkot Siap Tindak Tegas

    Info Lainnya

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Atlet Kediri Rendy Varera Sanjaya Borong Emas dan Perak di SEA Games 2025

    12 Desember 2025 - 18:26

    Urban Farming Culture Fest, Cara Karang Taruna Kediri Gaet Pemuda Kembali ke Pertanian Modern

    12 Desember 2025 - 18:22
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Atlet Kediri Rendy Varera Sanjaya Borong Emas dan Perak di SEA Games 2025

    12 Desember 2025 - 18:26
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.