Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Kasus Pengeroyokan Sukari – Karji Berakhir: Ini Putusan Hakim PN Kabupaten Kediri

    Kasus Pengeroyokan Sukari – Karji Berakhir: Ini Putusan Hakim PN Kabupaten Kediri

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 25 November 2025 - 21:15
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji, pada Kamis (13/11/2025). Kali ini pada tahap agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

    Pada putusan tersebu, hakim ketua menyatakan Sukari terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman masa percobaan selama 4 bulan. Sementara tiga terdakwa Karji, Surahman, dan Wagino dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, dengan vonis pidana penjara 3 bulan 15 hari.

    Sebelumnya terdakwa Sukari dituntut pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan masa tahanan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Karji, Wagino, Surahman dituntut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan masa tahanan 4 bulan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menyampaikan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini telah menyatakan menerima hasil persidangan.

    “Ketika siapa yang berperkara, baik penuntut, penuntut umum, maupun terdakwa sudah menyatakan sikap menerima, maka artinya perkara sudah selesai,” ujar Iwan.

    Hal tersebut juga dipertegas oleh Penasehat Hukum Karji, Wagino, dan Surahman, Verry Achmad yang menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis tersebut, karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

    “Para pihak itu atau pelaku, pelapor maupun terlapor yang kemudian sama-sama juga terkena pasal. Pasal yang dikenakan sama klien kami berbeda, namun, tentu saja saya yakin putusan majelis hakim itu sudah bisa menjadi proses hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

    Begitu pula dengan Penasehat Hukum Sukari, Karim Amrullah yang juga menyampaikan penerimaannya, meskipun ada beberapa hal yang dinilainya belum sepenuhnya sejalan dengan pandangannya.

    “Terkait dengan putusan ini, kami menerima karena diputus dengan putusan percobaan 4 bulan, setelah apabila selama 4 bulan tetap menjalankan itu, dia kan tidak dipenjara. Itu kita juga terima kasih, artinya ini cukup menuai rasa, memenuhi rasa keadilan,” tandasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    jatim kediri Pengeroyokan sidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHGN, Siswa SMPN 2 Ngasem Kediri Beri Kejutan Gurunya
    Next Article Warga Diminta Aktif Laporkan Pungli ke Layanan 112 Lapor Mbak Wali, Pemkot Siap Tindak Tegas

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.