Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Kasus Pengeroyokan Sukari – Karji Berakhir: Ini Putusan Hakim PN Kabupaten Kediri

    Kasus Pengeroyokan Sukari – Karji Berakhir: Ini Putusan Hakim PN Kabupaten Kediri

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 25 November 2025 - 21:15
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan antara Sukari dan Karji, pada Kamis (13/11/2025). Kali ini pada tahap agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

    Pada putusan tersebu, hakim ketua menyatakan Sukari terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman masa percobaan selama 4 bulan. Sementara tiga terdakwa Karji, Surahman, dan Wagino dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP, dengan vonis pidana penjara 3 bulan 15 hari.

    Sebelumnya terdakwa Sukari dituntut pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dengan masa tahanan 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Karji, Wagino, Surahman dituntut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan masa tahanan 4 bulan.

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi menyampaikan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini telah menyatakan menerima hasil persidangan.

    “Ketika siapa yang berperkara, baik penuntut, penuntut umum, maupun terdakwa sudah menyatakan sikap menerima, maka artinya perkara sudah selesai,” ujar Iwan.

    Hal tersebut juga dipertegas oleh Penasehat Hukum Karji, Wagino, dan Surahman, Verry Achmad yang menyatakan bahwa pihaknya menerima vonis tersebut, karena dinilai telah memenuhi rasa keadilan.

    “Para pihak itu atau pelaku, pelapor maupun terlapor yang kemudian sama-sama juga terkena pasal. Pasal yang dikenakan sama klien kami berbeda, namun, tentu saja saya yakin putusan majelis hakim itu sudah bisa menjadi proses hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

    Begitu pula dengan Penasehat Hukum Sukari, Karim Amrullah yang juga menyampaikan penerimaannya, meskipun ada beberapa hal yang dinilainya belum sepenuhnya sejalan dengan pandangannya.

    “Terkait dengan putusan ini, kami menerima karena diputus dengan putusan percobaan 4 bulan, setelah apabila selama 4 bulan tetap menjalankan itu, dia kan tidak dipenjara. Itu kita juga terima kasih, artinya ini cukup menuai rasa, memenuhi rasa keadilan,” tandasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    jatim kediri Pengeroyokan sidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleHGN, Siswa SMPN 2 Ngasem Kediri Beri Kejutan Gurunya
    Next Article Warga Diminta Aktif Laporkan Pungli ke Layanan 112 Lapor Mbak Wali, Pemkot Siap Tindak Tegas

    Info Lainnya

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    Waspada Penipuan Investasi Bodong, BRI Nganjuk Ingatkan Warga Jangan Tergiur Imbal Hasil Tinggi Tak Wajar

    31 Agustus 2026 - 13:45

    Dari Konter Sembako Jadi Agen BRILink, Rere Cell Andalan Transaksi Keuangan Warga Ngronggot Nganjuk

    30 Agustus 2026 - 20:02
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18

    7 Atlet, 10 Medali! Ju-Jitsu Kabupaten Kediri Ukir Prestasi di Piala Gubernur Jatim 2026

    31 Agustus 2026 - 13:56
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.