Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Pemkab Kediri Terbitkan SE Sound System, Karnaval Wajib Patuhi Batas Kebisingan

    11 Agustus 2026 - 07:43

    Satu-Satunya Wakil Kediri, Dwi Nur Halimah Sukses Rebut Emas Kejurnas Muaythai

    11 Agustus 2026 - 07:24

    Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri Dipoles, Kabel dan Tiang Listrik Bakal Dipindahkan

    10 Agustus 2026 - 19:14
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Pemkab Kediri Terbitkan SE Sound System, Karnaval Wajib Patuhi Batas Kebisingan

    Pemkab Kediri Terbitkan SE Sound System, Karnaval Wajib Patuhi Batas Kebisingan

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 11 Agustus 2026 - 07:43
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    SE Sound Horeg di Kabupaten Kediri
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.1.3.1/19/418.62 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat seperti penyelenggaraan karnaval atau sound horeg untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, mengatakan aturan tersebut bukan untuk melarang masyarakat merayakan kemerdekaan. Justru pemerintah daerah berharap masyarakat tetap ikut memeriahkan momentum 17 Agustus dengan kegiatan yang tertib dan aman.

    “Intinya pemerintah daerah tidak melarang masyarakat merayakan dan justru berharap perayaan ini dilaksanakan oleh masyarakat karena yang kalau bukan kita bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, siapa yang akan melaksanakan peringatan 17-an. Akan tetapi supaya kegiatan perayaan itu berjalan dengan lancar, berjalan dengan tertib, tidak ada masalah, ini perlu dilakukan pengaturan,” jelasnya, Sabtu (8/82026).

    Salah satu aturan baru yang menjadi perhatian adalah batas tingkat kebisingan sound system. Untuk sound system statis, batas maksimal yang diperbolehkan mencapai 120 dBA. Sedangkan sound system nonstatis atau bergerak, seperti yang digunakan dalam karnaval, dibatasi maksimal 85 dBA.

    Tak hanya suara, Pemkab Kediri juga mengatur dimensi sound system. Ketentuan tidak didasarkan pada jumlah subwoofer, melainkan ukuran perangkat.

    “Bukan jumlah subwoofer-nya yang kami atur, tetapi dimensinya. Ketinggiannya maksimal 3,5 meter dengan lebar 3 meter,” jelas Kaleb.

    Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system juga harus memenuhi standar kelayakan kendaraan sesuai peraturan yang berlaku.

    Hingga saat ini, Kaleb menyebut sudah ada tujuh desa yang masuk dalam proses pengajuan kegiatan. Dari tujuh pengajuan tersebut, enam telah mendapatkan rekomendasi, sementara satu lainnya masih dalam proses.

    Kaleb juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan jadwal karnaval yang beredar di media sosial sebagai patokan resmi.
    Menurutnya, Satpol PP hanya mengacu pada kegiatan yang sudah mengajukan proposal secara resmi.

    “Saya mengacu pada mereka yang sudah secara resmi mengajukan proposalnya.
    Jadi kalau, “Pak yang ini di sosial media beredar flyer atau apa, ini yang bisa”, nah kalau belum masuk di kita, kita enggak bisa komen,” ujarnya.

    Lebih jauh Kaleb menjelaskan, setiap panitia penyelenggara kegiatan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi.
    Permohonan tersebut harus dilengkapi proposal yang memuat hari dan tanggal kegiatan, jumlah peserta maupun kelompok peserta yang terlibat.

    Panitia juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menaati seluruh ketentuan dalam SE Bupati Kediri.

    Setelah permohonan diterima, Satpol PP akan menggelar rapat koordinasi bersama panitia. Dari proses tersebut kemudian diterbitkan rekomendasi Satgas yang sekretariatnya berada di Satpol PP.

    Rekomendasi tersebut selanjutnya digunakan panitia untuk mengajukan izin keramaian kepada aparat kepolisian.

    “Setelah izin keramaian turun, biasanya dari pihak kepolisian juga mengadakan rapat koordinasi masalah keamanan dan persiapan pelaksanaan,” terang Kaleb.

    Untuk memastikan aturan dipatuhi, Satgas akan melakukan pengecekan lapangan sebelum kegiatan berlanpaniti. Minimal sehari sebelum pelaksanaan, petugas akan mengecek kondisi sound system, mulai dari ketinggian, lebar, jalur yang digunakan hingga kesiapan panitia. Termasuk memastikan gate di titik awal kegiatan sudah disiapkan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam SE.

    Menurut Kaleb, pemeriksaan tersebut tidak semata-mata untuk membatasi sound system. Pengecekan juga bertujuan mengantisipasi kondisi di sepanjang jalur, seperti kabel listrik, gapura, maupun jembatan yang memiliki keterbatasan ukuran.

    Pemkab Kediri berharap aturan tersebut tidak dimaknai sebagai bentuk pembatasan terhadap kreativitas masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.

    Sebaliknya, aturan dibuat agar kemeriahan HUT Kemerdekaan tetap berjalan, tetapi tidak mengganggu keamanan, ketertiban, kegiatan ibadah maupun kenyamanan masyarakat lainnya.

    “Yang terpenting kegiatan masyarakat tetap kami dukung. Yang kami jaga adalah agar perayaan berjalan aman, tertib dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat lainnya,” pungkas Kaleb. [nik/ang]

    Berita Kediri SE Sound System Sound Horeg
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSatu-Satunya Wakil Kediri, Dwi Nur Halimah Sukses Rebut Emas Kejurnas Muaythai

    Info Lainnya

    Satu-Satunya Wakil Kediri, Dwi Nur Halimah Sukses Rebut Emas Kejurnas Muaythai

    11 Agustus 2026 - 07:24

    Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri Dipoles, Kabel dan Tiang Listrik Bakal Dipindahkan

    10 Agustus 2026 - 19:14

    Terpilih Aklamasi, Ucok Suryanto Bawa Target 2 Emas untuk POBSI Kediri di Porprov 2027

    10 Agustus 2026 - 19:07

    456 Mahasiswa Universitas Kadiri Resmi Diterjunkan Kukerta 2026: Usung Misi ‘Cinta Desa’ dan Pengabdian Nyata

    10 Agustus 2026 - 13:42

    Menahan Perceraian dari Hulu: Kemenag Kediri Perkuat Penyuluh, BP4 hingga Edukasi Keluarga (Bagian 3)

    10 Agustus 2026 - 06:43

    Dari Ekonomi hingga Judi Online, Mengapa Rumah Tangga di Kediri Mudah Berujung Perceraian? (Bagian 2)

    9 Agustus 2026 - 21:15
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Pemkab Kediri Terbitkan SE Sound System, Karnaval Wajib Patuhi Batas Kebisingan

    11 Agustus 2026 - 07:43

    Satu-Satunya Wakil Kediri, Dwi Nur Halimah Sukses Rebut Emas Kejurnas Muaythai

    11 Agustus 2026 - 07:24

    Museum Sri Aji Joyoboyo Kediri Dipoles, Kabel dan Tiang Listrik Bakal Dipindahkan

    10 Agustus 2026 - 19:14

    Terpilih Aklamasi, Ucok Suryanto Bawa Target 2 Emas untuk POBSI Kediri di Porprov 2027

    10 Agustus 2026 - 19:07

    456 Mahasiswa Universitas Kadiri Resmi Diterjunkan Kukerta 2026: Usung Misi ‘Cinta Desa’ dan Pengabdian Nyata

    10 Agustus 2026 - 13:42
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.