Kediri (tahukediri.id) – Fenomena penggunaan sound system berdaya besar atau yang dikenal masyarakat sebagai sound horeg semakin marak dalam berbagai kegiatan di wilayah Kediri. Tingginya antusiasme warga membuat aparat kepolisian memilih pendekatan persuasif sembari memperkuat mitigasi agar kegiatan tetap berjalan aman dan tertib.
Kabag Ops Polres Kediri Kompol Ridwan Sahara melalui Kasat Intelkam Polres Kediri AKP Dahlan mengatakan, penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat telah menjadi bagian dari budaya dan mendapat animo tinggi dari masyarakat.
“Sound horeg yang ada di Kediri ini merupakan budaya ya. Animo masyarakat luar biasa. Kemudian kami dari kepolisian juga sudah melakukan mitigasi ya dengan perizinan-perizinannya,” katanya.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian bukan lagi kelengkapan persyaratan perizinan, melainkan kedisiplinan panitia dalam menjalankan aturan yang telah disepakati.
Salah satunya terkait batas waktu penggunaan sound system. Dalam surat edaran yang berlaku, kegiatan yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk panitia yang diketahui melanggar ketentuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kediri akan melakukan pemanggilan dan tindak lanjut.
“Sebenarnya persyaratannya sudah lengkap semua. Cuma yang menjadi persoalan, yang menjadi hambatan adalah terkait kedisiplinan dari para panitia, ya, yang selaku pelaksana, tentunya di dalam SOP dari kepolisian, ya, sudah dilakukan rakor juga,” jelasnya.
Dalam proses koordinasi dengan pihak terkait, lanjut Dahlan, panitia menandatangani fakta integritas dan surat pernyataan kesanggupan untuk menjalankan kegiatan sesuai SOP yang telah ditentukan.
Lebih jauh AKP Dahlan menjelaskan, sejauh ini kepolisian masih mengedepankan langkah persuasif dalam menyikapi kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system.
Hal tersebut dilakukan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas masyarakat yang juga membutuhkan pengamanan.
“Sampai sejauh ini masih melakukan mitigasi dengan himbauan-himbauan yang tentunya kami juga akan selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP,” jelasnya.
Pihaknya berharap kegiatan masyarakat di Kediri tetap dapat berlangsung meriah, namun tetap mengedepankan keamanan dan ketertiban.
AKP Dahlan menilai kegiatan masyarakat yang berlangsung positif dapat menjadi ruang bagi warga untuk menikmati hiburan dan menyalurkan kegembiraan.
Ia juga mengajak masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan dari pihak luar, terutama melalui media sosial.
“Ayo kita berpacu padu untuk mengamankan Kediri. Karena bagaimana pun Kediri adalah berbudaya yang luar biasa ya, punya motto. Eh itu etika, terus kebudayaan, laku yang selama ini di Kediri ini luar biasa. Sehingga jangan sampai terprovokasi oleh unsur atau pihak-pihak luar yang bisa membuat Kediri tidak aman, tidak nyaman,” serunya.
Meski begitu, pihaknya juga tetap mengantisipasi kembalinya peristiwa kerusuhan 30 Agustus tahun lalu
“Tentunya harus kita melakukan antisipasi yang sedini mungkin dan menggandeng semua stakeholder, menggandeng semua masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menegaskan rekomendasi dari Satpol PP bukanlah izin keramaian.
Menurutnya, rekomendasi diberikan sepanjang panitia memenuhi persyaratan, termasuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan.
“Kita tolak sepanjang ada surat pernyataan surat pernyataan kesanggupan. Nah kalau apabila ada mereka melanggar dari surat pernyataan dan ternyata sudah dikeluarkan izin dari kepolisian ya berarti nanti ditindaklanjuti panggil dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kaleb juga meluruskan istilah yang selama ini berkembang di masyarakat. Menurutnya, tidak ada istilah “izin sound system”. Pengajuan yang dilakukan merupakan izin kegiatan seperti karnaval atau pawai budaya, sementara penggunaan sound system menjadi bagian dari kegiatan tersebut.
“SE-nya itu mengatur tentang penggunaan sound system oleh masyarakat. Itu tidak hanya ditujukan untuk kegiatan pawai saja, tapi juga kegiatan masyarakat yang lain yang menggunakan pengeras suara atau sound system,” pungkasnya. [nik/ang]

