Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Pemkot menyatakan siap membayar kewajiban sesuai putusan yang berlaku, sepanjang nilai tersebut memiliki dasar penghitungan dan tata kelola keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemkot Kediri Arifin usai menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri Kediri terkait dengan agenda permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks.Rrb/2026/PN Kdr. Menurut Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, dalam pertemuan tersebut ketua Pengadilan Negeri Kediri mendorong penyelesaian putusan arbiter melalui perundingan secara internal dengan memperhatikan perkara ini merupakan perkara perdata.
“Pada prinsipnya, kami menghormati imbauan itu. Sejak awal, perlu saya sampaikan apabila Pemkot Kediri itu berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini segera tuntas, karena keberadaan alun alun dinanti nanti oleh masyarakat Kota Kediri,” kata Arifin.
Ia menjelaskan, Pemkot Kediri sejak awal telah menunjukkan sikap responsif terhadap putusan Mahkamah Agung, Salah satunya dengan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) dan Pemkot langsung melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor PT Surya Grha Utama-KSO untuk mencari formula terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut, hal ini sebagai bukti yang kongkret atas komitmen Pemkot Kediri terhadap penyelesaian alun2.
Persoalannya, putusan yang ada tidak menjelaskan secara pasti nilai yang harus dibayarkan maupun volume bangunan yang menjadi dasar penghitungan.
Karena itu, kedua pihak menyepakati pembentukan tim ahli dari UPN Veteran Surabaya untuk menghitung secara pasti volume pekerjaan yang telah dilakukan dengan di Review oleh BPKP Perwakilan Jatim selaku lembaga negara yang berkompeten meakukan penghitungan keuangan negara.
Hasil penghitungan yang telah dilakukan ternyata Pemkot berkewajiban kepada Kontraktor sebesar Rp 6,6. miliar. Menurut Arifin, para pihak juga telah menandatangani Pakta Integritas yang pada pokoknya para pihak akan menerima hasil penghitungan tersebut.
Setelah proses penghitungan selesai, Pemkot Kediri mengirimkan surat kepada pihak kontraktor. Dalam surat itu, Pemkot menyatakan siap melaksanakan putusan berdasarkan hasil penghitungan tim yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Namun, pihak kontraktor kemudian secara sepihak menolak hasil tersebut dengan alasan nilai penghitungan dinilai terlalu kecil dan tidak objektif. Penolakan itu kemudian menjadi salah satu latar belakang Pemkot Kediri mengajukan permohonan konsinyasi. Permohonan tersebut telah masuk persidangan dan pada Selasa (8/9/2026) berada pada tahap pembuktian.
Arifin menegaskan, Pemkot Kediri siap bayar berapapun nilainya yang penting ada dasar hukumnya, karena ini uang negara tidak bisa dilakukan pembayaran tanpa ada dasar yang pasti, akan berponteni menimbulkan kerugian keuangan negara dan ini bisa jadi perkara baru
“Kalau berembuk, memang perkara ini perkara perdata yang bisa diselesaikan dengan berunding dengan kontraktor secara sendiri, tetapi harus diingat bahwa ini adalah anggaran negara. Uang yang digunakan untuk membayar adalah uang negara, yang setiap rupiahnya dipertanggung jawabkan dan tidak bisa dilakukan sembarangan” jelasnya.
Menurut dia, setiap pengeluaran uang negara harus tunduk pada prinsip2 pengelolaan keuangan negara. Karena itu, Pemkot membutuhkan dasar yang kuat sebelum melakukan pembayaran.
Saat ini, dasar yang dimiliki Pemkot Kediri adalah hasil penghitungan UPN Veteran Surabaya yang telah direview BPKP Jawa Timur dengan nilai Rp6,6 miliar.
“Perlu saya sampaikan, siap membayar berapapun nilainya yang penting ada dasarnya,” tegas Arifin.
Ia mencontohkan, apabila Pengadilan Negeri Kota Kediri menunjuk tim lain yang disepakati para pihak, atau membentuk tim independen lain untuk melakukan penghitungan dengan review BPK, BPKP atau APIP yang menjadi dasar penghitungan baru, Pemkot Kediri siap mengikuti hasil tersebut.
“Berapa pun nilainya yang muncul Pemkot Kediri siap untuk memenuhinya,” katanya.
Arifin kembali menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak bermaksud menghindari kewajiban. Pemerintah daerah, kata dia, justru ingin persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri segera memiliki penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi keuangan negara.
“Jadi saya tegaskan sejak awal bahwa Pemkot Kediri sangat beriktikad baik dalam menyelesaikan pembangunan alun-alun yang mangkrak ini,” pungkasnya.
Kontraktor Tolak Konsinyasi Rp6,6 Miliar
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Surya Grha Utama-KSO, Firman Adi, menyatakan pihaknya menolak permohonan konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri. Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa nominal Rp6,6 miliar belum mencakup seluruh kewajiban.
“Yang jelas kita menolak permohonan, ya. Karena tidak sesuai dengan isi putusan abritase. Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh Pemkot. Hanya nominal review daripada BPKP PN itu saja yang dimasukkan, sedangkan yang lain-lain itu tidak ada,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat perbedaan nilai pembayaran yang cukup besar. Pemkot Kediri mengacu pada hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN Veteran Surabaya yang direviu BPKP Jawa Timur sebesar sekitar Rp6,6 miliar, sedangkan pihak kontraktor mengajukan nilai sekitar Rp16,2 miliar.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang masih harus diselesaikan dalam proses hukum yang berjalan. Pemkot tetap mendorong penyelesaian agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dapat kembali dilanjutkan, sementara pihak kontraktor masih mempertahankan keberatan atas nilai konsinyasi yang diajukan.
Tahapan persidangan permohonan konsinyasi selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menentukan proses penyelesaian kewajiban pembayaran dan keberlanjutan pembangunan proyek tersebut. [nik/ang]

