Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Warga Gogorante Kediri Terima 30 Kg Beras Gratis, Pemerintah Siapkan 2 Juta Ton hingga Desember

    10 September 2026 - 21:27

    Pemkot Kediri Tegaskan Siap Bayar Putusan Alun-alun, Asal Ada Dasar yang Sah

    10 September 2026 - 21:21

    Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya

    10 September 2026 - 18:38
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Pemkot Kediri Tegaskan Siap Bayar Putusan Alun-alun, Asal Ada Dasar yang Sah

    Pemkot Kediri Tegaskan Siap Bayar Putusan Alun-alun, Asal Ada Dasar yang Sah

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 10 September 2026 - 21:21
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kuasa Hukum Pemkot Kediri Arifin
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak. Pemkot menyatakan siap membayar kewajiban sesuai putusan yang berlaku, sepanjang nilai tersebut memiliki dasar penghitungan dan tata kelola keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemkot Kediri Arifin usai menghadiri undangan Ketua Pengadilan Negeri  Kediri  terkait dengan agenda permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks.Rrb/2026/PN Kdr. Menurut Arifin, Ketua Pengadilan Negeri Kota Kediri, dalam pertemuan tersebut  ketua Pengadilan Negeri Kediri mendorong penyelesaian putusan arbiter melalui perundingan secara internal dengan memperhatikan perkara ini merupakan perkara perdata.

    “Pada prinsipnya, kami menghormati imbauan itu. Sejak awal, perlu saya sampaikan apabila Pemkot Kediri itu berupaya keras untuk menyelesaikan masalah ini segera tuntas, karena keberadaan alun  alun dinanti nanti oleh masyarakat Kota Kediri,” kata Arifin.

    Banner Promo

    Ia menjelaskan, Pemkot Kediri sejak awal telah menunjukkan sikap responsif terhadap putusan Mahkamah Agung,  Salah satunya dengan tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) dan Pemkot langsung melakukan pertemuan dengan pihak kontraktor PT Surya Grha Utama-KSO untuk mencari formula terbaik dalam melaksanakan putusan tersebut, hal ini sebagai bukti yang kongkret atas komitmen Pemkot Kediri terhadap penyelesaian alun2. 

     Persoalannya, putusan yang ada tidak menjelaskan secara pasti nilai yang harus dibayarkan maupun volume bangunan yang menjadi dasar penghitungan.

    Karena itu, kedua pihak menyepakati pembentukan tim ahli dari UPN  Veteran Surabaya untuk menghitung secara pasti volume pekerjaan yang telah dilakukan dengan di Review oleh BPKP Perwakilan Jatim selaku lembaga negara yang berkompeten meakukan penghitungan keuangan negara.

    Hasil penghitungan yang telah dilakukan ternyata Pemkot berkewajiban  kepada Kontraktor sebesar Rp 6,6. miliar. Menurut Arifin, para pihak juga telah menandatangani Pakta Integritas yang pada pokoknya para pihak akan menerima hasil penghitungan tersebut.

    Setelah proses penghitungan selesai, Pemkot Kediri mengirimkan surat kepada pihak kontraktor. Dalam surat itu, Pemkot menyatakan siap melaksanakan putusan berdasarkan hasil penghitungan tim yang sebelumnya telah disepakati bersama.

    Namun, pihak kontraktor kemudian secara sepihak  menolak hasil tersebut dengan alasan nilai penghitungan dinilai terlalu kecil dan tidak objektif. Penolakan itu kemudian menjadi salah satu latar belakang Pemkot Kediri mengajukan permohonan konsinyasi. Permohonan tersebut telah masuk persidangan dan pada Selasa (8/9/2026) berada pada tahap pembuktian.

    Arifin menegaskan, Pemkot Kediri siap bayar berapapun nilainya yang penting ada dasar hukumnya, karena ini uang negara tidak bisa dilakukan pembayaran tanpa ada dasar yang pasti, akan berponteni menimbulkan kerugian keuangan negara dan ini bisa jadi perkara baru

    “Kalau berembuk, memang perkara ini perkara perdata yang bisa diselesaikan dengan berunding dengan kontraktor secara sendiri, tetapi harus diingat bahwa ini adalah anggaran negara. Uang yang digunakan untuk membayar adalah uang negara, yang setiap rupiahnya dipertanggung jawabkan dan tidak bisa dilakukan sembarangan” jelasnya.

    Menurut dia, setiap pengeluaran uang negara harus tunduk pada prinsip2 pengelolaan keuangan negara. Karena itu, Pemkot membutuhkan dasar yang kuat sebelum melakukan pembayaran.

    Saat ini, dasar yang dimiliki Pemkot Kediri adalah hasil penghitungan UPN Veteran Surabaya yang telah direview BPKP Jawa Timur dengan nilai Rp6,6 miliar.

    “Perlu saya sampaikan, siap membayar berapapun nilainya yang penting ada dasarnya,” tegas Arifin.

    Ia mencontohkan, apabila Pengadilan Negeri Kota Kediri menunjuk tim lain yang disepakati para pihak, atau membentuk tim independen lain untuk melakukan penghitungan dengan review  BPK,  BPKP  atau APIP yang menjadi dasar penghitungan baru, Pemkot Kediri siap mengikuti hasil tersebut.

    “Berapa pun nilainya yang muncul Pemkot Kediri siap untuk memenuhinya,” katanya.

    Arifin kembali menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak bermaksud menghindari kewajiban. Pemerintah daerah, kata dia, justru ingin persoalan pembangunan Alun-alun Kota Kediri segera memiliki penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi keuangan negara.

    “Jadi saya tegaskan sejak awal bahwa Pemkot Kediri sangat beriktikad baik dalam menyelesaikan pembangunan alun-alun yang mangkrak ini,” pungkasnya.

    Kontraktor Tolak Konsinyasi Rp6,6 Miliar

    Di sisi lain, Kuasa Hukum PT Surya Grha Utama-KSO, Firman Adi, menyatakan pihaknya menolak permohonan konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri. Penolakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa nominal Rp6,6 miliar belum mencakup seluruh kewajiban.

    “Yang jelas kita menolak permohonan, ya. Karena tidak sesuai dengan isi putusan abritase. Ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh Pemkot. Hanya nominal review daripada BPKP PN itu saja yang dimasukkan, sedangkan yang lain-lain itu tidak ada,” ujarnya.

    Dalam perkara ini, terdapat perbedaan nilai pembayaran yang cukup besar. Pemkot Kediri mengacu pada hasil asesmen teknis Tim Ahli UPN Veteran Surabaya yang direviu BPKP Jawa Timur sebesar sekitar Rp6,6 miliar, sedangkan pihak kontraktor mengajukan nilai sekitar Rp16,2 miliar.

    Perbedaan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang masih harus diselesaikan dalam proses hukum yang berjalan. Pemkot tetap mendorong penyelesaian agar pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang mangkrak dapat kembali dilanjutkan, sementara pihak kontraktor masih mempertahankan keberatan atas nilai konsinyasi yang diajukan.

    Tahapan persidangan permohonan konsinyasi selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk menentukan proses penyelesaian kewajiban pembayaran dan keberlanjutan pembangunan proyek tersebut. [nik/ang]

    Alun Alun Kediri Berita Kediri Kota Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleDasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya
    Next Article Warga Gogorante Kediri Terima 30 Kg Beras Gratis, Pemerintah Siapkan 2 Juta Ton hingga Desember

    Info Lainnya

    Warga Gogorante Kediri Terima 30 Kg Beras Gratis, Pemerintah Siapkan 2 Juta Ton hingga Desember

    10 September 2026 - 21:27

    Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya

    10 September 2026 - 18:38

    Jogo Kediri, Kapolres Ajak Masyarakat dan Media Perkuat Sinergi Kamtibmas

    10 September 2026 - 18:31

    DLHKP Ungkap Dampak Proyek Tol Dhoho terhadap Kualitas Udara Kota Kediri

    10 September 2026 - 17:12

    Oven Tradisional Dekat Tumpukan Kayu, Bangunan Warga Gurah Kediri Terbakar

    10 September 2026 - 17:08

    Panen Mangga Berujung Kebakaran, 2 Hektare Lahan Dekat Bandara Dhoho Kediri Hangus

    9 September 2026 - 21:45
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Warga Gogorante Kediri Terima 30 Kg Beras Gratis, Pemerintah Siapkan 2 Juta Ton hingga Desember

    10 September 2026 - 21:27

    Pemkot Kediri Tegaskan Siap Bayar Putusan Alun-alun, Asal Ada Dasar yang Sah

    10 September 2026 - 21:21

    Dasar Hukum Perdata di Indonesia: Pengertian, Sumber dan Ruang Lingkupnya

    10 September 2026 - 18:38

    Jogo Kediri, Kapolres Ajak Masyarakat dan Media Perkuat Sinergi Kamtibmas

    10 September 2026 - 18:31

    DLHKP Ungkap Dampak Proyek Tol Dhoho terhadap Kualitas Udara Kota Kediri

    10 September 2026 - 17:12
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.