Kediri (tahukediri.id) – Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Hampir setiap orang pernah melakukan hubungan hukum yang berkaitan dengan hukum perdata, seperti membuat perjanjian, melakukan jual beli, memiliki tanah atau rumah, menerima warisan, melangsungkan perkawinan, maupun menyelesaikan sengketa dengan pihak lain.
Oleh karena itu, memahami dasar hukum perdata menjadi penting agar seseorang mengetahui hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum dengan orang lain.
Secara sederhana, hukum perdata adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya dalam kepentingan pribadi. Hukum perdata mengatur berbagai persoalan, mulai dari hubungan keluarga, harta kekayaan, perjanjian, hingga pewarisan.
Sumber Utama Hukum Perdata
Salah satu sumber hukum perdata yang paling dikenal di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek). KUHPerdata secara garis besar terdiri dari empat buku, yaitu:
Buku I tentang Orang (Van Personen), yang mengatur mengenai subjek hukum, kecakapan, perkawinan, dan berbagai hal yang berkaitan dengan status seseorang.
Buku II tentang Kebendaan (Van Zaken), yang mengatur mengenai benda dan hak kebendaan, termasuk hak milik, hak jaminan, serta pewarisan. Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Buku II telah dipengaruhi atau digantikan oleh peraturan perundang-undangan khusus.
Buku III tentang Perikatan (Van Verbintenissen), yang mengatur hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak lainnya. Salah satu bagian yang sangat penting adalah mengenai perjanjian. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya, para pihak pada prinsipnya wajib menghormati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati.
Buku IV tentang Pembuktian dan Daluwarsa (Van Bewijs en Verjaring), yang mengatur mengenai alat-alat pembuktian dan ketentuan mengenai lewat waktu dalam hubungan hukum.
Selain KUHPerdata, hukum perdata Indonesia juga bersumber dari peraturan perundang-undangan khusus, yurisprudensi, kebiasaan, perjanjian internasional tertentu, serta doktrin atau pendapat para ahli hukum. Dalam praktiknya, ketentuan khusus dapat berlaku apabila mengatur suatu persoalan secara lebih spesifik.
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum perdata memiliki ruang lingkup yang luas. Beberapa bidang yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari antara lain hukum keluarga, hukum benda, hukum perjanjian, hukum waris, dan hukum perbuatan melawan hukum.
Contohnya, ketika seseorang membeli sebuah kendaraan dan membuat kesepakatan dengan penjual, hubungan tersebut dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Demikian pula apabila seseorang mengalami kerugian akibat perbuatan orang lain yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, pihak yang dirugikan pada kondisi tertentu dapat menuntut ganti kerugian melalui mekanisme hukum.
Penyelesaian Sengketa Perdata
Apabila terjadi perselisihan dalam hubungan keperdataan, penyelesaian tidak selalu harus langsung melalui pengadilan. Para pihak dapat terlebih dahulu menempuh negosiasi, mediasi, atau perdamaian. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan kewenangan dan jenis perkaranya.
Dengan demikian, hukum perdata pada dasarnya berfungsi memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak seseorang, serta mengatur hubungan hukum antarindividu maupun badan hukum. Memahami dasar-dasar hukum perdata dapat membantu masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian, mengelola harta, menjalankan hak dan kewajiban, serta mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi sengketa hukum. ***
Penulis: Moh. Rofiāan, S.H., M.H.

