Kediri (tahukediri.id) – Sebanyak 35 sepeda motor dan 42 anak diamankan polisi dalam aksi balap liar di jalan persawahan Dusun Kejuron, Desa Plosorejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, ditindak tegas oleh jajaran Polsek Gampengrejo, Kamis (11/9/2026) sore.
Kapolsek Gampengrejo AKP Rudi Hartono menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapat laporan aduan dari masyarakat.
“Pukul 17.00 WIB Polsek Gampengrejo telah menerima laporan aduan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan balap liar di jalan persawahan Dsn. Kejuron Desa Plosorejo,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya bersama 12 orang personil lainnya langsung bergerak menuju lokasi aksi balap liar tersebut.
Dalam penindakan yang berlangsung sejak pukul 17.00 WIB tersebut, polisi mengamankan 35 sepeda motor dan 42 anak yang berada di lokasi dan diduga terlibat dalam aktivitas balap liar. Selanjutnya mereka diminta menuntun sepeda tersebut menuju Mapolsek Gampengrejo.
“Dari hiat ini berhasil diamankan 35 kendaraan sepeda motor dan 42 orang anak. Selanjutnya para pelaku balap liar tetsebut diminta untuk menuntun kendaraan tersebut ke Mapolsek Gampengrejo,” terangnya.
Setibanya di Mapolsek, para anak yang diamankan menjalani pendataan. Polisi juga melakukan pengecekan terhadap surat-surat dan kelengkapan kendaraan.
Sebagai langkah pembinaan, pihak kepolisian menghadirkan orang tua masing-masing. Para anak tersebut kemudian diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas balap liar, dengan diketahui oleh orang tua.
Kapolsek Gampengrejo juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak.
AKP Rudi mengimbau agar orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya sehingga kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Orang tua agar selalu mengawasi putra-putrinya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” imbau AKP Rudi Hartono.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan para pelaku maupun pengguna jalan lainnya. [nik/ang]

