Kediri (tahukediri.id) – Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat terlepas dari hubungan hukum dengan orang lain. Jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kerja sama usaha, hingga kesepakatan mengenai pembayaran utang merupakan contoh hubungan yang sering dituangkan dalam bentuk kesepakatan atau perjanjian.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum memandang suatu kesepakatan dan perjanjian agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat terlindungi.
Secara hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian tersebut terdapat dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam praktiknya, perjanjian dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum.
Syarat Sahnya Perjanjian
Tidak setiap kesepakatan secara otomatis menjadi perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu pokok persoalan tertentu; dan
Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut sebagai syarat subjektif, karena berkaitan dengan para pihak yang membuat perjanjian. Sementara dua syarat terakhir disebut syarat objektif, karena berkaitan dengan objek dan sebab perjanjian.
Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan. Sedangkan apabila syarat objektif tidak terpenuhi, perjanjian tersebut batal demi hukum, sehingga sejak awal tidak mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana perjanjian yang sah.
Asas Kebebasan Berkontrak
Salah satu prinsip penting dalam hukum perjanjian adalah asas kebebasan berkontrak. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa para pihak pada dasarnya diberikan kebebasan untuk menentukan apakah akan membuat perjanjian, dengan siapa perjanjian dibuat, serta menentukan isi dan bentuk perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, para pihak tidak hanya terikat pada kata-kata yang tertulis dalam perjanjian, tetapi juga harus melaksanakan hak dan kewajibannya secara jujur, patut, dan tidak merugikan pihak lainnya secara tidak semestinya.
Kesepakatan Tidak Selalu Harus Tertulis
Kesepakatan secara lisan pada prinsipnya dapat mempunyai kekuatan hukum apabila memenuhi syarat sahnya perjanjian. Namun, perjanjian tertulis lebih memberikan kepastian karena dapat menjadi alat bukti mengenai apa yang telah disepakati oleh para pihak.
Dalam praktik, perjanjian tertulis sebaiknya memuat identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban masing-masing pihak, jangka waktu, nilai atau pembayaran apabila ada, konsekuensi apabila terjadi wanprestasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Jika Perjanjian Dilanggar
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati, kondisi tersebut dapat menimbulkan wanprestasi. Pihak yang dirugikan pada prinsipnya dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian dalam keadaan tertentu, dan/atau ganti kerugian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kesepakatan dan perjanjian bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan dasar lahirnya hak dan kewajiban bagi para pihak. Sebelum menandatangani suatu perjanjian, setiap pihak sebaiknya membaca dan memahami seluruh isinya, memastikan objek dan kewajibannya jelas, serta mempertimbangkan akibat hukum apabila terjadi pelanggaran. ***

