Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Polres Kediri Ungkap Kasus Aborsi di Bulupasar, 2 Pasangan Kekasih Ditetapkan Tersangka

    7 Oktober 2026 - 20:23

    Polres Kediri Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Pare, Dua Kekasih Jadi Tersangka

    7 Oktober 2026 - 20:07

    Pagar Baru Stadion Brawijaya Kediri Dikebut, 94 Meter Rampung Jelang Persik vs Madura United

    7 Oktober 2026 - 13:22
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Polres Kediri Ungkap Kasus Aborsi di Bulupasar, 2 Pasangan Kekasih Ditetapkan Tersangka

    Polres Kediri Ungkap Kasus Aborsi di Bulupasar, 2 Pasangan Kekasih Ditetapkan Tersangka

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 7 Oktober 2026 - 20:23
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Polres Kediri berhasil mengamankan dua orang berinisial RGP (20), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan AW (20), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan dalam kasus aborsi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Polres Kediri berhasil mengamankan dua orang berinisial RGP (20), warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, dan AW (20), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan dalam kasus aborsi, pada Minggu (4/10/2026).

    Kapolres Kediri AKBP Muh. Wahyudin Latif mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai penemuan janin bayi di tepi jalan desa di wilayah Desa pada Minggu sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Setelah menerima laporan ya di salah satu TKP di desa di Kecamatan Pagu ya. Kemudian kita melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, setelah itu mengetahui berdasarkan atas keterangan dari saksi-saksi di seputaran TKP, ” katanya saat Konferensi Pers Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Aborsi, Selasa (7/10/2026).

    Banner Promo

    Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Unit PPA bersama Polsek Pagu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan terhadap sejumlah saksi di sekitar lokasi, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

    Salah satu saksi berinisial ARM kemudian memberikan keterangan yang mengarahkan penyidik kepada AW. Polisi selanjutnya melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan AW di sebuah warung di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

    “Selanjutnya penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengetahui keberadaan dari saudari AW dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap saudara AW di warung Godong Salam, Kecamatan Pulemaan, Kabupaten Kediri,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga janin tersebut merupakan hasil hubungan AW dengan RGP yang diketahui merupakan pasangan kekasih.

    AKBP Latif menjelaskan, keduanya diduga melakukan aborsi karena tidak menginginkan kehamilan tersebut diketahui keluarga maupun orang lain. Keduanya juga disebut belum bersepakat untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

    “Karena keduanya ini masih belum bersepakat ya untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan sehingga mereka berniat untuk menggugurkan janin tersebut,” ujarnya.

    Dalam melancarkan aksinya, AW diduga mengonsumsi obat tertentu pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu, yang bersangkutan mengalami kontraksi hingga terjadi proses persalinan.

    Jasad janin tersebut sempat disimpan di rumah AW dengan dimasukkan ke sebuah kantong pelastik berwarna putih, dan dimasukkan ke kain berwarna putih, sebelum keduanya sepakat mengubur janin tersebut di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “AW ini, kemudian menyimpan janin tersebut ke sebuah kantong plastik berwarna putih, kemudian dimasukkan ke kain berwarna putih. Kemudian disimpan di rumah saudari AW. Kemudian terhadap saudara RGP ini keduanya bersepakat ya untuk menguburkan janin tersebut di sebuah TKP yaitu di Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri,” terangnya.

    AKBP Latif menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan forensik, usia kandungan saat kejadian diperkirakan sekitar lima bulan dan diketahui berjenjs kelamain laki-laki.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas kresek berwarna putih, tas plastik berwarna biru muda, paper bag berwarna oranye, serta sisa obat yang ditemukan penyidik.

    Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Sementara itu, polisi masih mendalami asal-usul obat yang digunakan dalam perkara tersebut. Penyidik belum memastikan apakah obat diperoleh melalui apotek, secara daring, atau dari sumber lainnya.

    “Belum kita masih harus memastikan lagi terkait dengan belum bisa kita pastikan ya. Kita harus melakukan pemeriksaan terhadap
    terhadap si pelaku terlebih dahulu, bagaimana cara dia mendapatkannya. Bisa juga nanti eh dia mendapatkannya dari luar kota atau secara online kan, ini kan bisa juga, tapi masih kita dalami nanti,” pungkasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri Kasus Aborsi Kediri Polres Kediri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePolres Kediri Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Pare, Dua Kekasih Jadi Tersangka

    Info Lainnya

    Polres Kediri Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Pare, Dua Kekasih Jadi Tersangka

    7 Oktober 2026 - 20:07

    Pagar Baru Stadion Brawijaya Kediri Dikebut, 94 Meter Rampung Jelang Persik vs Madura United

    7 Oktober 2026 - 13:22

    Persik Kediri Siapkan Strategi Khusus Redam Madura United yang Tengah Moncer

    7 Oktober 2026 - 10:48

    Sudah Menikah di Luar Negeri, Apakah Setelah Pulang ke Indonesia Perlu Menikah Ulang?

    7 Oktober 2026 - 08:57

    Hampir 200 Medali, Karateka Kediri Cheisya Aurelia Bidik Emas di Piala Bergilir Jatim

    7 Oktober 2026 - 07:54

    Hari Giling ke-136, PG Pesantren Baru Kediri Sudah Giling 7,032 Juta Kuintal Tebu

    6 Oktober 2026 - 17:04
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Polres Kediri Ungkap Kasus Aborsi di Bulupasar, 2 Pasangan Kekasih Ditetapkan Tersangka

    7 Oktober 2026 - 20:23

    Polres Kediri Ungkap Kasus Pembuangan Jasad Bayi di Pare, Dua Kekasih Jadi Tersangka

    7 Oktober 2026 - 20:07

    Pagar Baru Stadion Brawijaya Kediri Dikebut, 94 Meter Rampung Jelang Persik vs Madura United

    7 Oktober 2026 - 13:22

    Persik Kediri Siapkan Strategi Khusus Redam Madura United yang Tengah Moncer

    7 Oktober 2026 - 10:48

    Sudah Menikah di Luar Negeri, Apakah Setelah Pulang ke Indonesia Perlu Menikah Ulang?

    7 Oktober 2026 - 08:57
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.