Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Berangkat dari Persoalan Petani, Remaja Asal Kediri Kembangkan Jemuralert.com untuk Antisipasi Hujan Saat Jemur Gabah

    22 Oktober 2026 - 06:29

    Perlindungan Hak Istri atas Harta Bersama dalam Perceraian Akibat KDRT dan Pengalihan Aset

    22 Oktober 2026 - 06:22

    Puluhan Kiai NU Serukan Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Gus Yaqut dari Lirboyo Kediri

    22 Oktober 2026 - 06:16
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»Lebih Tahu Hukum»Perlindungan Hak Istri atas Harta Bersama dalam Perceraian Akibat KDRT dan Pengalihan Aset

    Perlindungan Hak Istri atas Harta Bersama dalam Perceraian Akibat KDRT dan Pengalihan Aset

    Moh. Rofi’an S.H., M.H.Moh. Rofi’an S.H., M.H. Lebih Tahu Hukum 22 Oktober 2026 - 06:22
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Aset foto: freepic/diller
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pembagian harta bersama dalam perceraian sering menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika perceraian disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran ekonomi, atau pengalihan aset oleh suami untuk menghindari pembagian harta. Dalam kondisi tersebut, istri kerap menghadapi kesulitan membuktikan kepemilikan dan mempertahankan hak ekonominya.

    Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembagian kekayaan, tetapi juga menyangkut keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan kedudukan suami istri. Artikel ini membahas dasar hukum, hak istri, serta langkah hukum untuk melindungi harta bersama dalam perceraian.

    Asas Hukum Utama

    Banner Promo

    Harta Bersama sebagai Hak Suami dan Istri

    Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Hak tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang menghasilkan uang atau nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.

    Pembagian Harta Bersama Menurut KHI

    Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, pembagian dilakukan setelah status harta bersama dibuktikan dan harta pribadi dipisahkan.

    Perlindungan terhadap Korban KDRT

    UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan penelantaran rumah tangga. Meskipun demikian, KDRT tidak secara otomatis menghapus hak pelaku atas harta bersama. Perlindungan korban dan pembagian harta harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.

    Persoalan Hukum dalam Pembagian Harta Bersama

    Harta pribadi dan harta bersama: Harta bawaan, hadiah, dan warisan pada prinsipnya merupakan harta pribadi, sedangkan aset yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama.

    Pengalihan atau penyembunyian aset: Penjualan atau pemindahan aset menjelang perceraian dapat dipersoalkan apabila terdapat bukti transaksi semu atau tindakan yang merugikan hak pasangan.

    Harta yang dijadikan jaminan utang: Apabila aset keluarga dijaminkan tanpa persetujuan pasangan, keabsahan transaksi dan hak pihak ketiga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Syarat Perlindungan Hak Istri

    Perkawinan yang sah. Status perkawinan menjadi dasar untuk menentukan hak atas harta bersama.

    Bukti kepemilikan dan perolehan aset. Sertifikat, bukti transaksi, rekening, dan dokumen keuangan diperlukan untuk membuktikan status harta.

    Identifikasi pengalihan aset. Dugaan penyembunyian harta perlu didukung bukti mengenai objek, waktu transaksi, dan pihak yang terlibat.

    Pemeriksaan perjanjian perkawinan. Perjanjian yang sah dapat memengaruhi pengaturan harta suami istri.

    Langkah Hukum Jika Hak Istri Dilanggar

    Mengumpulkan bukti, seperti dokumen kepemilikan, bukti pembelian, rekening, dan bukti pengalihan aset yang diperoleh secara sah.

    Mengajukan gugatan harta bersama melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim atau Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim, sesuai kewenangan pengadilan.

    Mempertimbangkan sita jaminan apabila terdapat alasan yang cukup bahwa aset berisiko dialihkan atau dihilangkan selama proses perkara.

    Melaporkan KDRT, jika terdapat dugaan kekerasan atau penelantaran yang memenuhi unsur hukum, serta mencari perlindungan bagi korban.

    Mengajukan eksekusi putusan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan yang telah dapat dieksekusi secara sukarela.

    Perbedaan Harta Bersama, Nafkah, dan Perkara KDRT

    Gugatan harta bersama bertujuan membagi aset yang menjadi hak suami dan istri. Nafkah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan perkara KDRT berfokus pada perlindungan korban dan pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan. Ketiganya dapat berkaitan, tetapi memiliki dasar hukum dan pembuktian yang berbeda.

    Kesimpulan

    Perlindungan hak istri atas harta bersama dalam perceraian merupakan persoalan penting yang berkaitan dengan keadilan ekonomi dan kepastian hukum. UU Perkawinan dan KHI memberikan dasar bagi penentuan serta pembagian harta bersama, sedangkan UU Penghapusan KDRT memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan penelantaran rumah tangga.

    KDRT tidak otomatis menghapus hak atas harta bersama, dan pengalihan aset tidak otomatis batal tanpa pemeriksaan hukum. Oleh karena itu, istri perlu mengamankan bukti, mengidentifikasi aset, dan menempuh mekanisme peradilan yang tepat. Penegakan hukum diharapkan mampu mencegah penghilangan hak ekonomi serta mewujudkan keadilan bagi para pihak setelah perceraian. ***

    Berita Kediri KDRT Lebih Tahu Hukum
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePuluhan Kiai NU Serukan Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Gus Yaqut dari Lirboyo Kediri
    Next Article Berangkat dari Persoalan Petani, Remaja Asal Kediri Kembangkan Jemuralert.com untuk Antisipasi Hujan Saat Jemur Gabah

    Info Lainnya

    Berangkat dari Persoalan Petani, Remaja Asal Kediri Kembangkan Jemuralert.com untuk Antisipasi Hujan Saat Jemur Gabah

    22 Oktober 2026 - 06:29

    Puluhan Kiai NU Serukan Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Gus Yaqut dari Lirboyo Kediri

    22 Oktober 2026 - 06:16

    DPRD Kediri Gelar RDP Tambang PT EPAS, Warga Puncu Tegas Minta Penutupan Permanen

    21 Oktober 2026 - 20:00

    Dini Hari, Nenek 66 Tahun Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Desa Purwodadi

    20 Oktober 2026 - 20:10

    Bukan Hanya Pemerintah, Santri dan Relawan di Kediri Disiapkan Hadapi Bencana

    20 Oktober 2026 - 20:07

    Perbaiki Pipa Pompa Air, Warga Ngancar Kediri Malah Temukan Ular Weling di Dalam Sumur

    20 Oktober 2026 - 20:05
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Berangkat dari Persoalan Petani, Remaja Asal Kediri Kembangkan Jemuralert.com untuk Antisipasi Hujan Saat Jemur Gabah

    22 Oktober 2026 - 06:29

    Perlindungan Hak Istri atas Harta Bersama dalam Perceraian Akibat KDRT dan Pengalihan Aset

    22 Oktober 2026 - 06:22

    Puluhan Kiai NU Serukan Penegakan Hukum yang Adil dalam Kasus Gus Yaqut dari Lirboyo Kediri

    22 Oktober 2026 - 06:16

    DPRD Kediri Gelar RDP Tambang PT EPAS, Warga Puncu Tegas Minta Penutupan Permanen

    21 Oktober 2026 - 20:00

    Dini Hari, Nenek 66 Tahun Tertemper KA Brantas di Perlintasan Sebidang Desa Purwodadi

    20 Oktober 2026 - 20:10
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.