Kediri (tahukediri.id) – Pembagian harta bersama dalam perceraian sering menimbulkan persoalan hukum, terutama ketika perceraian disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran ekonomi, atau pengalihan aset oleh suami untuk menghindari pembagian harta. Dalam kondisi tersebut, istri kerap menghadapi kesulitan membuktikan kepemilikan dan mempertahankan hak ekonominya.
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembagian kekayaan, tetapi juga menyangkut keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan kedudukan suami istri. Artikel ini membahas dasar hukum, hak istri, serta langkah hukum untuk melindungi harta bersama dalam perceraian.
Asas Hukum Utama
Harta Bersama sebagai Hak Suami dan Istri
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Hak tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh siapa yang menghasilkan uang atau nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Pembagian Harta Bersama Menurut KHI
Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada prinsipnya menentukan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Namun, pembagian dilakukan setelah status harta bersama dibuktikan dan harta pribadi dipisahkan.
Perlindungan terhadap Korban KDRT
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan penelantaran rumah tangga. Meskipun demikian, KDRT tidak secara otomatis menghapus hak pelaku atas harta bersama. Perlindungan korban dan pembagian harta harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai.
Persoalan Hukum dalam Pembagian Harta Bersama
Harta pribadi dan harta bersama: Harta bawaan, hadiah, dan warisan pada prinsipnya merupakan harta pribadi, sedangkan aset yang diperoleh selama perkawinan dapat menjadi harta bersama.
Pengalihan atau penyembunyian aset: Penjualan atau pemindahan aset menjelang perceraian dapat dipersoalkan apabila terdapat bukti transaksi semu atau tindakan yang merugikan hak pasangan.
Harta yang dijadikan jaminan utang: Apabila aset keluarga dijaminkan tanpa persetujuan pasangan, keabsahan transaksi dan hak pihak ketiga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat Perlindungan Hak Istri
Perkawinan yang sah. Status perkawinan menjadi dasar untuk menentukan hak atas harta bersama.
Bukti kepemilikan dan perolehan aset. Sertifikat, bukti transaksi, rekening, dan dokumen keuangan diperlukan untuk membuktikan status harta.
Identifikasi pengalihan aset. Dugaan penyembunyian harta perlu didukung bukti mengenai objek, waktu transaksi, dan pihak yang terlibat.
Pemeriksaan perjanjian perkawinan. Perjanjian yang sah dapat memengaruhi pengaturan harta suami istri.
Langkah Hukum Jika Hak Istri Dilanggar
Mengumpulkan bukti, seperti dokumen kepemilikan, bukti pembelian, rekening, dan bukti pengalihan aset yang diperoleh secara sah.
Mengajukan gugatan harta bersama melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim atau Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim, sesuai kewenangan pengadilan.
Mempertimbangkan sita jaminan apabila terdapat alasan yang cukup bahwa aset berisiko dialihkan atau dihilangkan selama proses perkara.
Melaporkan KDRT, jika terdapat dugaan kekerasan atau penelantaran yang memenuhi unsur hukum, serta mencari perlindungan bagi korban.
Mengajukan eksekusi putusan apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan yang telah dapat dieksekusi secara sukarela.
Perbedaan Harta Bersama, Nafkah, dan Perkara KDRT
Gugatan harta bersama bertujuan membagi aset yang menjadi hak suami dan istri. Nafkah berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup berdasarkan ketentuan hukum, sedangkan perkara KDRT berfokus pada perlindungan korban dan pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan. Ketiganya dapat berkaitan, tetapi memiliki dasar hukum dan pembuktian yang berbeda.
Kesimpulan
Perlindungan hak istri atas harta bersama dalam perceraian merupakan persoalan penting yang berkaitan dengan keadilan ekonomi dan kepastian hukum. UU Perkawinan dan KHI memberikan dasar bagi penentuan serta pembagian harta bersama, sedangkan UU Penghapusan KDRT memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dan penelantaran rumah tangga.
KDRT tidak otomatis menghapus hak atas harta bersama, dan pengalihan aset tidak otomatis batal tanpa pemeriksaan hukum. Oleh karena itu, istri perlu mengamankan bukti, mengidentifikasi aset, dan menempuh mekanisme peradilan yang tepat. Penegakan hukum diharapkan mampu mencegah penghilangan hak ekonomi serta mewujudkan keadilan bagi para pihak setelah perceraian. ***

