Kediri (tahukediri.id) – Perumda (PD) Pasar Joyoboyo Kota Kediri terus menunjukkan komitmennya untuk menertibkan pasar sesuai aturan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan memberikan memberikannya somasi atau surat peringatan kepada pedagang.
Pedagang yang belum memenuhi kewajiban administrasi jasa pelayanan kios maupun los diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi mengatakan bahwa, untuk Pasar Bandar, somasi yang diberikan kepada pedagang telah memasuki SP2.
“Pasar Bandang memang kami memang ada istilahnya kan surat somasi kedua sudah. Nanti kan surat somasi ketiga, tapi sebelum itu kan kami akan ngajak teman-teman sosialisasi seperti yang ketika ketemu saya terakhir hari Jumat kemarin. Ya. Intinya itu,” jelasnya.
Sementara untuk Pasar Pahing pihaknya telah memberikan SP3 bagi pedagang yang belum taat administrasi. Meski demikian, pihaknya tetap mengutamakan komunikasi dengan pedagang sebelum mengambil langkah lanjutan..
“Kami tadi kan kami tadi mempertemukan celahnya apa menyurati untuk sosialisasi kembali kepada pedagang di Pasar Pahing ya, celahnya supaya mengurus ijin dan kami tunggu sampai minggu ini lah intinya gitu. Itu Pasar Pahing,” terangnya.
Lebih jauh Lutfi menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap melalui sosialisasi dan pemberian surat somasi. Meski begitu, Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri mengedepankan pendekatan humanis dalam penertiban administrasi pedagang di Pasar Pahing dan Pasar Bandar.
“Kami berusaha humanis supaya ayo kita jalan-jalan sama kita jalan sama-sama gitu loh Mbak. Iya kan, istilahnya tegas tapi kan ya kalau istilahnya kami juga masih memandang sisi sosial bagi pedagang kan supaya bisa pedagang, ikuti aturan dan lain-lain itu,” terangnya.
Djauhari menegaskan, pendekatan humanis tidak berarti mengesampingkan aturan. Apabila pedagang tetap belum menyelesaikan kewajiban administrasi setelah melalui tahapan somasi, Perumda akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan tersebut dapat dilanjutkan dengan pemberitahuan pengosongan kios atau los. Pedagang akan diberikan waktu sekitar satu minggu untuk melakukan pengosongan secara mandiri sebelum langkah penyegelan dipertimbangkan sesuai prosedur.
Ia berharap kesempatan yang diberikan dapat dimanfaatkan pedagang untuk menyelesaikan persoalan administrasi tanpa harus berujung pada tindakan penertiban lebih lanjut.
Perumda juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar proses penertiban dapat dipahami dan dilaksanakan secara tertib.
“Kita bertahap, sekarang kan Pasar Paing dulu. Hari ini tadi ya kita akan mengundang pedagang, sosialisasi bahwa harus mengikuti aturan dan juga nanti kan kita juga membuat des. Des itu kan supaya orang per orang jadi tidak tidak keroyok tidak istilahnya tidak barengan lah istilahnya nanti barengan kayak kalau orang per orang itu sudah istilahnya enak toh Mbak,” ujarnya. [nik/ang]

