Kediri (tahukediri.id) – Meminta surat keterangan sakit adalah hak pasien, tetapi memaksa dokter atau tenaga medis untuk membuat surat yang tidak sesuai kondisi kesehatan bukanlah hak.
Pasien yang sehat walafiat meminta surat sakit, maupun pasien yang sakit meminta keterangan sehat atau durasi istirahat tertentu, berpotensi menempatkan dirinya pada risiko hukum.
Surat Sakit Harus Sesuai Fakta Medis
Surat keterangan sakit dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan, keluhan, dan kondisi kesehatan yang benar-benar dialami pasien. Isinya tidak boleh ditentukan semata-mata oleh kebutuhan administratif, seperti izin kerja, cuti, sekolah, klaim asuransi, atau menghindari kewajiban tertentu.
Pasien perlu memahami bahwa surat tersebut memiliki nilai sebagai keterangan medis. Karena itu, meminta isi surat yang berbeda dari kondisi nyata berarti meminta tenaga kesehatan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi dan kode etik.
Surat keterangan sakit juga baru dapat diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan yang memadai, bukan hanya berdasarkan permintaan pasien.
Memaksa Dokter Bukan Hak Pasien
Pasal 273 ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2023 memberi hak kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menolak keinginan pasien atau pihak lain yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan, SOP, kode etik, atau peraturan perundangundangan.
Penjelasannya diperkuat oleh Pasal 734 PP Nomor 28 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa hak menolak dapat digunakan ketika pasien meminta tenaga kesehatan memberikan keterangan palsu atau melakukan perbuatan curang.
Dengan demikian, penolakan dokter terhadap permintaan surat sakit palsu memiliki dasar hukum yang jelas, dan sebaiknya disertai penjelasan alasan penolakan serta dicatat dalam dokumen medis.jdih.bpkp.go+1
Risiko Hukum Bagi Pasien
Risiko tidak hanya ada pada dokter yang menerbitkan surat. Pasal 395 ayat (3) KUHP baru menyatakan bahwa pidana juga berlaku bagi setiap orang yang sengaja menggunakan surat keterangan palsu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Selain itu, Pasal 396 mengatur pembuatan maupun penggunaan surat keterangan dokter yang tidak benar atau dipalsu, dengan maksud menyesatkan pejabat berwenang atau penanggung asuransi. Artinya, pasien yang menggunakan surat tersebut untuk kepentingan tertentu dapat terlibat secara hukum apabila unsur perbuatannya terpenuhi.
Bentuk Permintaan yang Perlu Dihindari
Pasien sebaiknya tidak meminta atau menekan tenaga kesehatan untuk:
• Menerbitkan surat sakit meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi sehat.
• Menuliskan diagnosis yang tidak sesuai kondisi nyata.
• Memperpanjang masa istirahat tanpa dasar medis.
• Menyatakan pasien sehat padahal sedang sakit atau membutuhkan perawatan.
• Mengubah atau menambahkan isi surat setelah diterbitkan.
• Menggunakan surat untuk keperluan yang tidak sesuai dengan kondisi kesehatan.
Permintaan semacam ini bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat merugikan pasien sendiri, misalnya ketika surat digunakan untuk klaim asuransi atau keperluan resmi yang kemudian diperiksa lebih lanjut. ***

