Kediri (tahukediri.id) – Pernikahan siri merupakan perkawinan yang umumnya dilaksanakan menurut ketentuan agama Islam, tetapi tidak dicatatkan oleh negara. Persoalan sering muncul ketika pasangan tersebut mempunyai anak, terutama mengenai status hukum anak, akta kelahiran, hubungan dengan ayah biologis, serta hak nafkah dan warisan.
Lantas, bagaimana hukum Indonesia melindungi anak yang lahir dari pernikahan siri?
Bagaimana Status Hukum Anak dari Pernikahan Siri?
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Dalam perkawinan siri, tidak adanya pencatatan dapat menimbulkan kesulitan pembuktian mengenai status perkawinan orang tua dan status hukum anak. Namun, persoalan ini perlu dilihat berdasarkan keadaan konkret, termasuk apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan agama dan bagaimana statusnya dibuktikan menurut hukum.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap anak dari pernikahan siri otomatis kehilangan hak-hak hukumnya. Anak tetap berhak memperoleh perlindungan, identitas, dan kepastian hukum.
Apakah Anak Bisa Mendapatkan Akta Kelahiran dan Pengakuan Ayah?
Anak dari pernikahan siri tetap dapat diurus akta kelahirannya sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Namun, pencantuman nama ayah dan pembuktian hubungan hukum dengan ayahnya dapat memerlukan dokumen atau proses hukum tambahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan perlindungan penting bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang diakui secara hukum. Putusan tersebut menyatakan bahwa anak dapat mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki yang terbukti berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Artinya, persoalan hubungan anak dengan ayah biologis tidak semata-mata berhenti karena perkawinan orang tuanya tidak tercatat. Akan tetapi, hubungan tersebut harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagaimana Cara Memperoleh Kepastian Hukum?
Bagi pasangan Muslim yang telah menikah siri, salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Apabila perkawinan ditetapkan sah oleh pengadilan, pencatatan perkawinan dan pengesahan status anak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnal hukum Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengesahan anak yang lahir dari perkawinan siri pada prinsipnya dapat diajukan ke Pengadilan Agama dan dapat dikabulkan apabila perkawinan orang tuanya telah diisbatkan berdasarkan penetapan pengadilan, sebagaimana pedoman dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Namun, apabila isbat nikah tidak dapat dilakukan atau terdapat persoalan mengenai hubungan biologis, status anak, maupun pengakuan ayah, langkah hukum yang tepat harus ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. ***

