Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Pasar Induk Pare Overload, Pemkab Kediri Bangun Los Baru untuk 20 Pedagang dan Lebarkan Akses Truk

    4 November 2026 - 18:13

    Tuntutan Kasus Kematian Anang Sularso di Kediri Kembali Tertunda, Jaksa Masih Matangkan Berat Hukuman

    4 November 2026 - 18:06

    Sehat Tapi Minta Surat Sakit? Ini Bahaya Hukum yang Menanti Pasien

    4 November 2026 - 06:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tahu Hukum
    • Tentang
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Tuntutan Kasus Kematian Anang Sularso di Kediri Kembali Tertunda, Jaksa Masih Matangkan Berat Hukuman

    Tuntutan Kasus Kematian Anang Sularso di Kediri Kembali Tertunda, Jaksa Masih Matangkan Berat Hukuman

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 4 November 2026 - 18:06
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Foto Media
    Slamet Mahmudi (46), terdakwa kasus pembunuhan di Kediri.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pembacaan tuntutan terhadap Slamet Mahmudi (46), terdakwa kasus kematian Anang Sularso (33), kembali tertunda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (4/11/2026). Penundaan untuk kedua kalinya ini terjadi karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri masih mematangkan besaran tuntutan dan menunggu persetujuan pimpinan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Gabriel Agustinus Rantee Ubleeuw, menjelaskan materi tuntutan sebenarnya telah disiapkan. Namun, jaksa belum dapat membacakannya karena penentuan lamanya tuntutan masih dalam proses pembahasan internal.

    “Kalau untuk pembacaannya nanti memang tadi ini ya, ada nunggu tuntutan yang dari pimpinan belum belum turun. Sebenarnya kalau untuk materi pemeriksaan, pembacaannya sudah siap. Cuman ya untuk menentukan lamanya tuntutan nanti itu memang masih kita siapkan lagi,” jelasnya.

    Banner Promo

    Jaksa sebelumnya menghadapkan Slamet Mahmudi pada tiga alternatif ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketiganya meliputi Pasal 458 ayat (1) mengenai tindak pidana merampas nyawa orang lain, Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

    Pilihan pasal tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perkara yang berawal dari peristiwa berdarah di tepi Sungai Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, pada April 2026. Penasihat hukum terdakwa menilai peristiwa tersebut harus dilihat dari dugaan adanya pembelaan terpaksa atau noodweer, bukan semata-mata dari akibat meninggalnya korban.

    Penasihat hukum Slamet, Moh. Rofian, menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dipahami timnya, Anang Sularso diduga lebih dahulu mengeluarkan golok dari dalam tas dan mengarahkannya kepada terdakwa. Slamet disebut berusaha menangkis serangan hingga akhirnya berhasil merebut senjata tersebut.

    “Nah, inilah konstruksi hukum inilah yang harus menjadi perhatian JPU. Sehingga keadilan itu bisa ditegakkan. Yang semula ini, dia ini sudah diajak, semula akan dikorbankan, tapi karena perlawanan, adanya perlawanan, adanya bela diri, akhirnya justru calon pelakulah yang kemudian menjadi korban. Jangan sampai karena memang akhirnya ada orang yang meninggal dunia, seolah-olah yang hidup itu mesti bersalah. Jangan seperti itu,” katanya.

    Rofian menegaskan, pihaknya meminta jaksa mempertimbangkan kemungkinan penerapan alasan pembenar berupa pembelaan terpaksa (noodweer) maupun pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Menurutnya, konteks ancaman yang dihadapi terdakwa perlu menjadi bagian dari penilaian hukum terhadap peristiwa tersebut.

    Untuk memperkuat argumentasi pembelaan, tim penasihat hukum mengaku telah menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli sosiologi. Keduanya disebut memberikan keterangan mengenai konsep pembelaan terpaksa serta tekanan sosial dan kejiwaan yang diklaim dialami terdakwa ketika peristiwa berlangsung.

    “Di pembuktian kami juga menghadirkan dari saksi ahli. Ada dua saksi ahli: satu, ahli pidana. Dia menerangkan bahwa di situ ada konsep noodweer, noodweer exces di situ. Ada juga saksi dari ahli tentang sosiolog, sosiolog. Nah, dia itu akan, dia mengurai bahwa pada saat itu ada tekanan jiwa, tekanan sosial yang sangat besar, sehingga itu melakukan pembelaan secara terpaksa itu,” ujarnya.

    Di sisi lain, Gabriel menyatakan persoalan pembelaan diri telah menjadi bagian dari fakta yang diperiksa selama persidangan. Namun, menurutnya, penilaian terhadap alasan pembelaan terpaksa harus mempertimbangkan situasi konkret, termasuk ada atau tidaknya kesempatan bagi terdakwa untuk menghindari ancaman.

    “Kalau kami, ini, nanti kan kita kan pembacaan tuntutan nanti, pasal mana yang dibuktikan, kan gitu. Tapi, sebenarnya kalau untuk membela diri ini kan itu sudah ada fakta-fakta di persidangan, kan. Artinya orang kan enggak kalau misalnya dalam keadaan terpaksa itu kan dia tidak punya kesempatan untuk menyelamatkan diri, ya itu bisa jadi dia menyelamatkan diri, menyelamatkan pembelaan. Tapi kan kalau dia punya kesempatan untuk menyelamatkan diri, kemudian terus dia melakukan tindakan kembali kepada korban itu kan artinya kan sebenarnya kan ada istilahnya ada niatan iya, iya. Kesalahannya ada terlambat, gitu,” jelasnya.

    Penentuan pasal yang akan dibuktikan jaksa dalam tuntutan menjadi penting karena berkaitan dengan konstruksi perbuatan dan pertanggungjawaban pidana terdakwa. Sementara itu, argumentasi noodweer dan noodweer exces yang disampaikan penasihat hukum harus dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

    Gabriel memastikan pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan. “Minggu depan (pembacaan tuntutan),” pungkasnya. [nik/ang]

    Berita Kediri Pembunuhan Kediri Tuntutan Terdakwa Pembunuhan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSehat Tapi Minta Surat Sakit? Ini Bahaya Hukum yang Menanti Pasien
    Next Article Pasar Induk Pare Overload, Pemkab Kediri Bangun Los Baru untuk 20 Pedagang dan Lebarkan Akses Truk

    Info Lainnya

    Pasar Induk Pare Overload, Pemkab Kediri Bangun Los Baru untuk 20 Pedagang dan Lebarkan Akses Truk

    4 November 2026 - 18:13

    Sehat Tapi Minta Surat Sakit? Ini Bahaya Hukum yang Menanti Pasien

    4 November 2026 - 06:50

    Puncak HAN 2026, Pemkab Kediri Tekankan Hak Anak dan Ancaman Bullying di Sekolah

    4 November 2026 - 06:38

    Anak dari Pernikahan Siri, Ini Ketentuan Hukumnya

    4 November 2026 - 06:33

    Bangun Generasi Berintegritas, Disdik Kabupaten Kediri Ajak 70 SMP Kampanyekan Antikorupsi Lewat Seni

    3 November 2026 - 20:34

    Pedagang Pasar Ngadiluwih Mulai Undi Lapak, Disdagperin Tegaskan Tak Boleh Ada Praktik Sewa

    3 November 2026 - 20:00
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Pasar Induk Pare Overload, Pemkab Kediri Bangun Los Baru untuk 20 Pedagang dan Lebarkan Akses Truk

    4 November 2026 - 18:13

    Tuntutan Kasus Kematian Anang Sularso di Kediri Kembali Tertunda, Jaksa Masih Matangkan Berat Hukuman

    4 November 2026 - 18:06

    Sehat Tapi Minta Surat Sakit? Ini Bahaya Hukum yang Menanti Pasien

    4 November 2026 - 06:50

    Puncak HAN 2026, Pemkab Kediri Tekankan Hak Anak dan Ancaman Bullying di Sekolah

    4 November 2026 - 06:38

    Anak dari Pernikahan Siri, Ini Ketentuan Hukumnya

    4 November 2026 - 06:33
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.