Kediri (tahukediri.id) – Bupati Kediri memberi batas pengembalian barang jarahan atas kerusuhan 30 Agustus 2025 hari ini, pada Sabtu, (6/9/2025).
Mas Dhito sapaan akrabnya menyampaikan, hingga saat ini masih banyak yang mengembalikan barang jarahan ke tempat yang telah ditentukan.
Meski begitu, pihanya memberikan batas waktu kepada masyarakat yang mengetahui atau pun mengambil untuk mengembalikan barang jarahan.
“Hari Sabtu adalah hari terakhir batas pengembalian. Jika tidak dikembalikan besok, maka siapapun yang terlibat, apapun perannya, apakah itu provokator, atau menjarah, atau merusak, atau melempar Molotov, akan kami sudah berkoordinasi dengan akan diproses hukum,” tegasnya.
Mas Dhito menyebutkan, berdasarkan kunjungannya yang kedua, dari semua peralatan kantor yang tersisa hanya kalender saja.
“Sudah kunjungan kedua, sebenarnya ke ruangan saya. Dari seluruh bangunan, dari seluruh peralatan yang ada, yang tersisa hanya kalender. Kalender,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kediri menghinbau kepada masyarakat untuk mengembalikan barang jarahan ke Satpol PP, Balai Desa setempat atau hotline 0858-1631-0842. Pihaknya memastikan identitas pengembalian dirahasiakan. ***