Kediri (tahukediri.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang perdana atas kasus wanperestasi terkait pelaksanaan kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo, Desa Sambirejo, Kabupaten Kediri yang dilayangkan PT Matahari Sejadkti Sedjahtera terhadap PT Sekar Pamenang, pada Rabu (26/11).
Kuasa Hukum PT Matahari Sejadkti Sedjahtera, Imam Mohklas menyampaikan, gugatan diajukan setelah pihak tergugat diduga tidak menjalankan sejumlah kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, khususnya terkait pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
“Ya, realisasi daripada pelaksanaan perjanjian tersebut, ternyata ya, pihak PT Sekar Pamenang yang dalam perkara ini kita jadikan tergugat. Nah, itu melakukan wanprestasi dalam realisasi pembangunan fasum (fasilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial),” terangnya.
Menurutnya, sejumlah fasum dan fasos yang seharusnya menjadi kewajiban PT Sekar Pamenang tidak direalisasikan sesuai standar PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan TPG (Tata Perencanaan Global). Di antara temuan yang menjadi sorotan utamanya yakni IPAL komunal di dua titik tidak dibangun Taman dan ruang terbuka hijau tidak direalisasikan.
“Karena sertifikat fasum, fase sosial itu sudah kami serahkan kepada Perkim, nah, ada kewajiban hukum dari Sekar Pamenang untuk menyelesaikan fasum-fasum sampai dengan Desember 2024, realisasinya tidak sesuai,” katanya.
Sebelumnya, PT Matahari Sejadkti Sedjahtera telah membatalkan perjanjian terhadap PT Sekar Pamenang yang terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025.
“Ada kewajiban hukum dari Sekar Pamenang untuk menyelesaikan fasos-fasum sampai dengan Desember 2024, realisasinya tidak sesuai,” jelasnya.
Pihaknya menuntut tergugat untuk membongkar, membangun fasos-fasum yang menjadi hak user.
“Ya, kita menuntut dibongkar, dibangun, dan nanti apa di yang masuk oleh kejaksaan terkait dengan falsum-falsum karena itu sudah menyangkut hak publik. Ketika sertifikat terkesarahkan, maka hak dari pemerintah adalah menuntut falsum-falsum supaya dibidik,” tegasnya.
Selain wanprestasi teknis pembangunan, PT Matahari Sejadkti Sedjahtera juga mengungkap dugaan manipulasi pajak dalam proses pemasaran perumahan.
Dalam program penjualan, harga rumah disebut sudah termasuk BPHTB. Namun, nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilaporkan ke Dispenda disebut berbeda jauh dari harga riil transaksi di lapangan.
Selisih nilai tersebut, menurut perhitungan pihak penggugat, menimbulkan kekurangan pembayaran pajak penghasilan sekitar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah.
Karena itu, pihaknya menuntut pihak tergugat untuk memenuhi kewajiban BPHTB user sesuai nilai transaksi sebenarnya. Kemudian memulihkan kewajiban PPh dan administrasi perpajakan yang dinilai tidak disampaikan sebagaimana mestinya. Estimasi kerugian yang ditimbulkan sesuai RAP yang diajukan dalam gugatan yakni sekitar Rp2.0067.740.000.
Dalam gugatan ini, PT Matahari Sejadkti Sedjahtera juga menarik Kejaksaan sebagai salah satu pihak untuk memastikan pengawasan terkait potensi pelanggaran hukum publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
“Gugatan ini kejaksaan kita tarik sebagai pihak, agar kemudian mendapatkan bahan-bahan yang komprehensif, artinya menyeluruh. Sehingga nanti tidak bersifat tebang pilih,” katanya.
Sejumlah pihak lain yang turut digugat dalam perkara ini meliputi lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit, notaris Erni Setiawan, Dispenda, Perkim, BPN, hingga Dirjen Pajak melalui KPP Pratama Pare. Total pihak tergugat dan turut tergugat disebut mencapai sekitar 30 entitas.
Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan memastikan akan hadir pada sidang berikutnya. Masih kata Emi, semua pihak berhak mengajukan gugatan, termasuk PT Matahari Sedjakti Sejahtera dengan materi versi pengugatnya.
“Haknya PT Matahari mengajukan gugatan terhadap materinya itu versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang tentu juga punya bantahan yang akan kami tuangkan di dalam jawaban nanti,” terangnya kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 3 Desember 2025 dalam agenda pemanggilan semua pihak, dimana pada sidang perdana tersebut tidak ada yang hadir. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

