Kediri (tahukediri.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan dengan modus copet yang menyasar pusat perbelanjaan di wilayah Kota Kediri. Keempat pelaku yang seluruhnya perempuan itu sempat terekam CCTV saat melancarkan aksinya di sebuah swalayan dan videonya menyebar luas di media sosial.
Empat tersangka yang diamankan adalah NI (50) dan D (60) dari Surabaya, M (49) asal Tuban, serta SS (32) dari Gorontalo. Keempatnya ditangkap di Surabaya pada Selasa (10/6/2025) setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Resmob Polres Kediri Kota.
“Potongan rekaman CCTV saat para tersangka beraksi, viral di media sosial pada Sabtu (7/6/2025) yang lalu,” kata AKP Cipto Dwi Leksana, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, saat memberikan keterangan di Mapolres Kediri Kota, Jumat (13/6).
Tindakan cepat dilakukan aparat usai menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya pencopetan di swalayan. Petugas segera melakukan patroli digital dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi komplotan pelaku.
Dalam rekaman CCTV di Golden Swalayan, terlihat modus operandi yang mereka terapkan. NI dan D mengapit korban di sisi kanan dan kiri, sementara M mendekati korban untuk mengelabui, dan SS bertugas mengawasi situasi sekitar. Saat korban lengah, NI membuka resleting tas dan mengambil dompet serta dot bayi. Dot tersebut lalu diletakkan kembali di rak beras swalayan untuk mengaburkan jejak.
Setelah mencuri, keempat pelaku langsung berpindah lokasi ke Kediri Mall. “Komplotan ini berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline,” jelas AKP Cipto.
Tidak hanya di Kediri, kelompok ini juga diduga kuat melakukan aksi serupa di kota-kota lain. Setelah beraksi di Kediri, mereka berpindah ke Madiun, Surakarta, dan Yogyakarta. Aksi pencopetan yang terekam dan viral di media sosial wilayah Solo beberapa hari lalu pun diduga melibatkan komplotan ini.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di Golden Swalayan, tas ransel hitam, dan dompet hasil curian. Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. ***