Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    News 22 Oktober 2025 - 18:23
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Sidang vonis terhadap terdakwa kasus korupsi jual beli tanah antara Pabrik Gula Ngadirejo PTPN X di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. [dok. Kejari Kabupaten Kediri]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap terdakwa kasus korupsi jual beli tanah antara Pabrik Gula Ngadirejo PTPN X dan Pemerintah Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, atas nama Yusuf Syafrianzah Rachman (39). Banding diajukan pada hari yang sama setelah putusan dibacakan, yakni 8 Oktober 2025.

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa langkah banding dilakukan karena pihak kejaksaan tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Langsung menyatakan banding (hari itu juga),” kata Iwan, Rabu (22/10/2025).

    Ia menegaskan, “Banding diajukan karena putusan hakim hanya tiga tahun, sementara tuntutan kami lima tahun penjara.”

    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusuf dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp220 juta, subsider tiga bulan kurungan.

    Yusuf dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan antara PTPN X dan Pemerintah Desa Jambean yang menimbulkan kerugian negara Rp3,2 miliar.

    Yusuf merupakan Asisten Urusan Aset PTPN X yang bekerja sama dengan beberapa pihak lain, yaitu Hari bin Amin (Kepala Desa Jambean), Mustaqim (Pjs Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X tahun 2016, sekaligus Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara), dan Suryanto (almarhum, mantan Kepala Divisi Umum PTPN X).

    Dua nama lainnya telah lebih dulu divonis. Hari Amin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,229 miliar. Bila tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Mustaqim divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

    Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2016 antara Pabrik Gula Ngadirejo milik PTPN X dengan Pemerintah Desa Jambean. Dalam transaksi tersebut, para terdakwa tidak melakukan pemeriksaan kepemilikan tanah secara menyeluruh.

    Hasil penyelidikan membuktikan bahwa tanah yang dibeli PTPN X merupakan lahan Recht van Opstal (RvO) atau hak guna bangunan milik perusahaan sendiri. Dengan kata lain, PTPN X membeli aset miliknya sendiri akibat manipulasi data dan klaim palsu dari pihak desa.

    Kejari Kabupaten Kediri menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya memulihkan kerugian negara. “Kami ingin memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset negara,” pungkas Iwan. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Banding Kejari Kediri Korupsi PTPN X
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    Info Lainnya

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29

    Surat di Ompreng, Cara Unik Interaksi Anak Sekolah dengan Koordinator SPPG Deyeng Kediri

    21 Oktober 2025 - 16:10

    Tayangan Trans7 Singgung Kiai, Ribuan Santri Kediri Gelar Aksi Damai

    21 Oktober 2025 - 13:16

    ODGJ Mengamuk di Desa Wonosari Kediri, Lukai Anak Kecil

    20 Oktober 2025 - 20:51

    Fenomena Langka: Hujan Es Pertama Kali Terjadi di Kecamatan Semen Kediri

    20 Oktober 2025 - 20:39
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    22 Oktober 2025 - 18:23

    Bupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025

    22 Oktober 2025 - 15:07

    Dorong Percepatan Sertifikasi SLHS, Satgas SPPG Kabupaten Kediri Gencar Bina Keamanan Pangan

    21 Oktober 2025 - 21:29

    Surat di Ompreng, Cara Unik Interaksi Anak Sekolah dengan Koordinator SPPG Deyeng Kediri

    21 Oktober 2025 - 16:10

    Tayangan Trans7 Singgung Kiai, Ribuan Santri Kediri Gelar Aksi Damai

    21 Oktober 2025 - 13:16
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.