Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    Kejari Kabupaten Kediri Banding atas Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi Jual Beli Tanah PTPN X

    News 22 Oktober 2025 - 18:23
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Sidang vonis terhadap terdakwa kasus korupsi jual beli tanah antara Pabrik Gula Ngadirejo PTPN X di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. [dok. Kejari Kabupaten Kediri]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap terdakwa kasus korupsi jual beli tanah antara Pabrik Gula Ngadirejo PTPN X dan Pemerintah Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, atas nama Yusuf Syafrianzah Rachman (39). Banding diajukan pada hari yang sama setelah putusan dibacakan, yakni 8 Oktober 2025.

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyampaikan bahwa langkah banding dilakukan karena pihak kejaksaan tidak puas dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Langsung menyatakan banding (hari itu juga),” kata Iwan, Rabu (22/10/2025).

    Ia menegaskan, “Banding diajukan karena putusan hakim hanya tiga tahun, sementara tuntutan kami lima tahun penjara.”

    Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yusuf dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.

    Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp220 juta, subsider tiga bulan kurungan.

    Yusuf dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan antara PTPN X dan Pemerintah Desa Jambean yang menimbulkan kerugian negara Rp3,2 miliar.

    Yusuf merupakan Asisten Urusan Aset PTPN X yang bekerja sama dengan beberapa pihak lain, yaitu Hari bin Amin (Kepala Desa Jambean), Mustaqim (Pjs Kepala Divisi Perencanaan dan Pengembangan PTPN X tahun 2016, sekaligus Wakil Ketua Tim Penyertaan Modal Negara), dan Suryanto (almarhum, mantan Kepala Divisi Umum PTPN X).

    Dua nama lainnya telah lebih dulu divonis. Hari Amin dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,229 miliar. Bila tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Mustaqim divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

    Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 2016 antara Pabrik Gula Ngadirejo milik PTPN X dengan Pemerintah Desa Jambean. Dalam transaksi tersebut, para terdakwa tidak melakukan pemeriksaan kepemilikan tanah secara menyeluruh.

    Hasil penyelidikan membuktikan bahwa tanah yang dibeli PTPN X merupakan lahan Recht van Opstal (RvO) atau hak guna bangunan milik perusahaan sendiri. Dengan kata lain, PTPN X membeli aset miliknya sendiri akibat manipulasi data dan klaim palsu dari pihak desa.

    Kejari Kabupaten Kediri menegaskan bahwa langkah banding ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya memulihkan kerugian negara. “Kami ingin memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan aset negara,” pungkas Iwan. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Banding Kejari Kediri Korupsi PTPN X
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleBupati Kediri Janjikan Lanjutkan Insentif Guru Madin di Momen Hari Santri Nasional 2025
    Next Article Ambulans RSUD SLG Kediri Kecelakaan di Tol Jombang – Mojokerto Saat Bawa Pasien Rujukan ke Surabaya

    Info Lainnya

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Urban Farming Culture Fest, Cara Karang Taruna Kediri Gaet Pemuda Kembali ke Pertanian Modern

    12 Desember 2025 - 18:22

    Ruang Terbengkalai Disulap Jadi Gerai UMKM Koperasi Merah Putih Ngadirejo Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 17:07
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57

    Adiwiyata dan Kelurahan Berseri Warnai Peringatan Hari Menanam Pohon di Kota Kediri

    12 Desember 2025 - 18:31

    Atlet Kediri Rendy Varera Sanjaya Borong Emas dan Perak di SEA Games 2025

    12 Desember 2025 - 18:26
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.