Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya memerangi peredaran rokok ilegal melalui Operasi Bersama sepanjang 2025 yang berhasil mengamankan 2.111 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai di wilayah Kota Kediri.
Temuan tersebut menjadi bukti bahwa ruang gerak para pelanggar semakin sempit. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyanto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi kuat lintas instansi.
“Operasi Bersama ini merupakan sinergitas Pemerintah Kota Kediri dengan Bea Cukai serta dukungan Kejaksaan Negeri, Polresta Kediri, Kodim, dan Sub Denpom. Jumlah barang bukti yang kami temukan menunjukkan makin sempitnya ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” jelasnya, Jumat (28/11) di kawasan GOR Jayabaya.
Ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada angka temuan di lapangan. Seluruh kasus ditindaklanjuti melalui penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remidium sesuai alat bukti yang diperoleh.
“Pelaku semakin terstruktur dan modusnya makin mirip. Sepanjang rantai komunikasi alat buktinya cukup, kami akan mengambil tindakan,” tegas Ardiyanto.
Bea Cukai Kediri menyebutkan nilai barang bukti mencapai Rp 3.134.835 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.574.806. Meski nominal terlihat kecil, pihaknya menekankan bahwa rokok ilegal berpotensi mengganggu penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.
“Cukai itu penting untuk sekolah, jembatan, dana alokasi khusus, dan fasilitas publik lainnya. Kalau sumber penerimaan terganggu, pembangunan ikut terganggu,” tambahnya.
Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, menyebut anggaran DBHCHT sebesar Rp 1,5 miliar pada 2025 dimanfaatkan optimal untuk penegakan dan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di Kota Kediri tergolong rendah dibandingkan daerah lain karena pengawasan berlapis.
“Kami melakukan sosialisasi di tiga kecamatan, terutama kepada pedagang kelontong yang menjual rokok. Selain itu, masyarakat juga berperan sebagai informan. Identitasnya tentu kami lindungi,” ujarnya.
Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Kediri dan Bea Cukai tercatat telah melaksanakan 20 kali Operasi Bersama di berbagai titik, termasuk wilayah pelosok yang berpotensi menjadi jalur distribusi ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Kediri menyerahkan piagam penghargaan kepada Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri, Polresta Kediri, Kodim Kediri, dan Sub Denpom Kediri atas kontribusi mereka dalam pemberantasan rokok ilegal. Sinergi juga diperkuat melalui edukasi publik, dengan Bea Cukai Kediri mencatat telah melaksanakan 6 kali sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada kelompok masyarakat sepanjang tahun.
“Dengan bantuan seluruh elemen masyarakat, kami berharap ruang gerak rokok ilegal di Kota Kediri semakin sempit. Tidak ada tempat bagi pelanggar cukai,” pungkas Ardiyanto. ***
Reporter : Inggar Tania Laurina

