Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Operasi Bersama 2025, Pemkot dan Bea Cukai Kediri Semakin Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal

    Operasi Bersama 2025, Pemkot dan Bea Cukai Kediri Semakin Persempit Ruang Gerak Rokok Ilegal

    News 28 November 2025 - 17:11
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Pemerintah Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya memerangi peredaran rokok ilegal melalui Operasi Bersama sepanjang 2025
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kota Kediri bersama Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya memerangi peredaran rokok ilegal melalui Operasi Bersama sepanjang 2025 yang berhasil mengamankan 2.111 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai di wilayah Kota Kediri.

    Temuan tersebut menjadi bukti bahwa ruang gerak para pelanggar semakin sempit. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Ardiyanto, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil sinergi kuat lintas instansi.

    “Operasi Bersama ini merupakan sinergitas Pemerintah Kota Kediri dengan Bea Cukai serta dukungan Kejaksaan Negeri, Polresta Kediri, Kodim, dan Sub Denpom. Jumlah barang bukti yang kami temukan menunjukkan makin sempitnya ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” jelasnya, Jumat (28/11) di kawasan GOR Jayabaya.

    Ia menegaskan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada angka temuan di lapangan. Seluruh kasus ditindaklanjuti melalui penyidikan, pengenaan sanksi administratif, hingga penerapan ultimum remidium sesuai alat bukti yang diperoleh.

    “Pelaku semakin terstruktur dan modusnya makin mirip. Sepanjang rantai komunikasi alat buktinya cukup, kami akan mengambil tindakan,” tegas Ardiyanto.

    Bea Cukai Kediri menyebutkan nilai barang bukti mencapai Rp 3.134.835 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.574.806. Meski nominal terlihat kecil, pihaknya menekankan bahwa rokok ilegal berpotensi mengganggu penerimaan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan.

    “Cukai itu penting untuk sekolah, jembatan, dana alokasi khusus, dan fasilitas publik lainnya. Kalau sumber penerimaan terganggu, pembangunan ikut terganggu,” tambahnya.

    Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, menyebut anggaran DBHCHT sebesar Rp 1,5 miliar pada 2025 dimanfaatkan optimal untuk penegakan dan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa tingkat peredaran rokok ilegal di Kota Kediri tergolong rendah dibandingkan daerah lain karena pengawasan berlapis.

    “Kami melakukan sosialisasi di tiga kecamatan, terutama kepada pedagang kelontong yang menjual rokok. Selain itu, masyarakat juga berperan sebagai informan. Identitasnya tentu kami lindungi,” ujarnya.

    Sepanjang 2025, Pemerintah Kota Kediri dan Bea Cukai tercatat telah melaksanakan 20 kali Operasi Bersama di berbagai titik, termasuk wilayah pelosok yang berpotensi menjadi jalur distribusi ilegal.

    Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Kediri menyerahkan piagam penghargaan kepada Bea Cukai Kediri, Kejaksaan Negeri, Polresta Kediri, Kodim Kediri, dan Sub Denpom Kediri atas kontribusi mereka dalam pemberantasan rokok ilegal. Sinergi juga diperkuat melalui edukasi publik, dengan Bea Cukai Kediri mencatat telah melaksanakan 6 kali sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada kelompok masyarakat sepanjang tahun.

    “Dengan bantuan seluruh elemen masyarakat, kami berharap ruang gerak rokok ilegal di Kota Kediri semakin sempit. Tidak ada tempat bagi pelanggar cukai,” pungkas Ardiyanto. ***

    Reporter : Inggar Tania Laurina

    Bea Cukai kediri Operasi Bersama 2025
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePemkot Kediri Perkuat Gerakan Pengendalian Hipertensi dan Penyakit Jantung
    Next Article SDN Pare 6 Kediri Anjurkan Siswa Bawa Kotak Bekal untuk Atasi Sisa Makanan Program MBG

    Info Lainnya

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45

    Jelang Natal 2025, Gereja Puhsarang Kediri Jadi Magnet Peziarah dan Pusat Pengharapan Umat

    13 Desember 2025 - 17:02

    Jelang Nataru, Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam, Tes Urine Massal hingga Amankan Miras

    13 Desember 2025 - 16:57
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Sidang Penghasutan Demo Rusuh Kediri, Hakim Tunda Putusan Sela

    15 Desember 2025 - 20:08

    KBI Kabupaten Kediri Gelar Kejuaraan Kickboxing Piala Bupati 2025, Siapkan Atlet Menuju Porprov 2027

    15 Desember 2025 - 18:48

    Dengan Kuota 5 Ribu Penonton, Persik Kediri vs Persis Solo Siap Digelar di Stadion Brawijaya

    15 Desember 2025 - 16:03

    Dari Lereng Kelud ke Arab Saudi: Nanas Queen Simplek Kediri Jalani Trial Ekspor

    15 Desember 2025 - 15:01

    HUT ke-150 RSUD Gambiran Kota Kediri, Hadirkan Beragam Layanan Kesehatan Spesial Rp150 Ribu

    14 Desember 2025 - 15:45
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.