Kediri (tahukediri.id) – Menjelang perayaan Agustusan, Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai. Aturan ini mulai diberlakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, sebagai respons atas meningkatnya penggunaan sound system berdaya besar dalam acara masyarakat yang kerap mengganggu ketertiban umum.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menjelaskan bahwa dasar dari kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Jadi kedepan kegiatan pawai, sound horeg itu sudah ada landasannya, pakai surat edaran. Surat edaran ini, bukan surat edaran, perda untuk mempertegas, memberitahu kepada masyarakat khususnya mereka operator sound horeg,” jelas Sukadi saat ditemui usai rapat koordinasi terkait SE Penggunaan Sound System Pada Pawai di Kabupaten Kediri.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kediri menetapkan sejumlah poin penting. Sebelum penyelenggaraan acara, pihak pelaksana wajib mengadakan rapat koordinasi dengan satuan tugas yang terdiri dari unsur Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat, hingga kepala wilayah setempat. Selain itu, jalur yang digunakan untuk kegiatan tidak boleh melintasi jalan protokol, dan hanya diperbolehkan menggunakan jalan desa.
Batas teknis penggunaan sound system pun diperjelas, termasuk pembatasan kapasitas subwoofer maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker. Nilai Ambang Batas (NAB) kebisingan ditetapkan tidak melebihi 70 desibel A (dB A), dengan jarak antar kendaraan sound minimal 100 meter.
Selain itu, dimensi sound system yang digunakan tidak boleh melebihi lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter dari permukaan tanah, serta tidak melampaui ketinggian kabel listrik yang melintang di atas jalan.
Batas waktu penggunaan sound horeg juga ditentukan, yakni tidak boleh lewat dari pukul 22.00 WIB. Jika ada adzan atau situasi duka di sekitar lokasi, maka perangkat suara wajib dihentikan.
Sukadi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan tersebut bersifat mutlak, dan pelanggaran akan ditindak tegas.
“Lha itu harus terpenuhi agar kita sebagai pemerintah menjamin kenyamanan semua, kalau mereka ngeyel ya nggak bisa,” tegasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti