Kediri (tahukediri.id) – Kabar membahagiakan datang bagi jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kini, peserta JKN tak perlu lagi khawatir soal batas waktu perawatan inap di rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pasien berhak menerima layanan hingga benar-benar sembuh, sesuai penilaian medis dokter yang menangani.
Tutus Novita Dewi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, memastikan bahwa layanan tersebut berlaku merata bagi seluruh peserta JKN, tanpa adanya batasan hari. Jika ruang rawat inap yang sesuai penuh, pasien akan tetap dilayani di kelas yang lebih tinggi atau rendah satu tingkat, tanpa dipungut biaya tambahan.
“Tidak ada batas waktu rawat inap bagi peserta JKN. Lama perawatan disesuaikan dengan kondisi medis masing-masing pasien, pasien dipulangkan apabila kondisinya stabil dan keputusan itu ada di tangan dokter,” jelas Tutus, Kamis (10/7).
Tutus menambahkan bahwa edukasi terkait hak peserta sangat penting, termasuk hak untuk mengetahui alur layanan JKN hingga rawat inap. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan harus proaktif menyampaikan informasi sebagai bagian dari komitmen Janji Layanan JKN yang menjunjung kesetaraan dalam akses pelayanan kesehatan.
“Di setiap faskes terdapat tulisan Janji Layanan JKN, sebagai pengingat bahwa peserta berhak mendapat layanan berkualitas, termasuk soal durasi rawat inap, salah satu isi dari Janji Layanan JKN yang tersedia di rumah sakit yaitu tidak melakukan pembatasan hari rawat inap pasien, dengan adanya komitmen ini, peserta diharapkan tidak hanya mendapatkan pelayanan medis yang optimal, tetapi juga rasa aman dan nyaman selama menjalani perawatan,” tambahnya.
Salah satu cerita nyata datang dari Adi Sudaryanti (60), warga Kediri yang bekerja sebagai tukang las. Ia telah menjadi peserta aktif JKN sejak 2019 dan sangat bersyukur atas perlindungan yang diberikan program tersebut. Ketika mengalami kondisi darurat, Adi langsung mendapatkan perawatan intensif tanpa memikirkan biaya.
“Saya sempat masuk rumah sakit karena kondisi darurat. BAB saya menghitam dan tubuh terasa lemas. Ternyata hemoglobin saya turun dan langsung disarankan untuk opname. Untung saya punya JKN, jika saya tidak terdaftar di JKN, saya mungkin akan kesulitan untuk membayar biaya rumah sakit. JKN benar-benar membantu saya mendapatkan perawatan yang dibutuhkan,” ungkap Adi.
Adi menjalani rawat inap selama lima hari dan merasa sangat terbantu, mulai dari fasilitas hingga pelayanan tenaga medis.
“Pelayanannya bagus, obat lengkap, dan tidak ada biaya tambahan. Saya ajak masyarakat untuk ikut JKN. Ini sangat membantu, terutama bagi kami yang bekerja di lapangan. Dengan JKN, saya merasa tenang karena tidak perlu khawatir soal biaya dan durasi perawatan. Ini sangat membantu bagi kami yang mungkin tidak mampu membayar biaya pengobatan tanpa program seperti JKN,” tuturnya dengan nada haru.
Program JKN sendiri terus memperkuat komitmennya dalam memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat. Tak hanya soal pembiayaan, namun juga menghadirkan rasa aman melalui kepastian layanan dan transparansi proses perawatan.
“BPJS Kesehatan terus berupaya memastikan peserta JKN mendapat layanan terbaik. Tidak hanya soal pembiayaan, tapi juga kenyamanan dan kepastian layanan. Melalui komitmen ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat merasa yakin bahwa mereka tidak akan dibiarkan dalam keadaan kesulitan, baik dalam hal pembiayaan maupun dalam akses terhadap layanan medis yang mereka butuhkan,” tutup Tutus. ***