Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    AFK Kabupaten Kediri Gelar Seleksi Talent Detection 2025, Kirim 10 Pemain U16 dan U19 untuk Bibit Timnas

    4 Oktober 2025 - 16:11

    Stadion Canda Bhirawa Pare Terbengkalai Usai Hadirnya Gelora Dhaha Jayati, Warga Kediri Prihatin

    4 Oktober 2025 - 16:02

    Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    4 Oktober 2025 - 14:48
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    News 4 Oktober 2025 - 14:48
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian SH. [Abdur Rosyid/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Tim kuasa hukum dalam kasus pencurian yang melibatkan empat anak di bawah umur sebagai terdakwa mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Putusan tersebut dinilai cukup adil karena lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Menurut salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian SH, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan lima belas hari, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua bulan penjara.

    “Empat anak ini diputus oleh mejelias hakim 1 bulan 15 hari. Berbeda dengan tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa 2 bulan,” terangnya, Jumat 3 Oktober 2025.

    Menanggapi putusan itu, tim kuasa hukum belum memutuskan langkah selanjutnya. Mereka masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding, dengan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

    ” Kami juga mengapresiasi dari pihak hakim dan nanti kami bersama tim akan berkordinasi kira kira langkah hukumnya apakah kita terima atau kita banding,” ungkapnya.

    Rofian menegaskan, empat kliennya sebenarnya tidak terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di Kediri pada 30 Agustus 2025.

    ” Mereka toh juga tidak merusak mau pun membakar kantor Pemerintahan. Setelah kejadian itu mereka kebetulan datang ikut ikutan saja lalu ada papan nama kemudian dibawah pulang. Saya rasa mereka ini masih fomo atau ikut ikutan saja,” bebernya.

    Sidang vonis yang dipimpin Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan saat huru-hara, sebagaimana Pasal 363 KUHP jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Keempat terdakwa masing-masing berinisial DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14), yang merupakan pelajar SMP asal Kecamatan Ngancar dan Wates, Kabupaten Kediri. Barang bukti yang disita berupa plakat besi bertuliskan Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten Kediri dan sepeda motor Honda Beat.

    Hakim menetapkan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pihak berwenang, yakni sepeda motor kepada orang tua terdakwa, dan plakat besi kepada Pemerintah Kabupaten Kediri. ***

    Reporter : Abdur Rosyid

    kediri Kerusuhan Pencurian Putusan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleSidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara
    Next Article Stadion Canda Bhirawa Pare Terbengkalai Usai Hadirnya Gelora Dhaha Jayati, Warga Kediri Prihatin

    Info Lainnya

    Stadion Canda Bhirawa Pare Terbengkalai Usai Hadirnya Gelora Dhaha Jayati, Warga Kediri Prihatin

    4 Oktober 2025 - 16:02

    Sidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara

    4 Oktober 2025 - 14:41

    LSM Ratu Kediri Soroti Legalitas Tambang Pasir di Gadungan

    3 Oktober 2025 - 15:16

    Masjid Agung An-Nur Pare Kediri Jadi Rest Area Baru: Revitalisasi Rp 1,5 M Ditargetkan Rampung Desember

    3 Oktober 2025 - 10:45

    Rumah Tukang Becak di Kediri Dibobol Maling, Uang Rp36 juta Nyaris Raib

    2 Oktober 2025 - 21:50

    Patok Batas Desa di Kediri Dicabut Sepihak, Warga Wonorejo dan Asmorobangun Bersitegang

    2 Oktober 2025 - 19:41
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    AFK Kabupaten Kediri Gelar Seleksi Talent Detection 2025, Kirim 10 Pemain U16 dan U19 untuk Bibit Timnas

    4 Oktober 2025 - 16:11

    Stadion Canda Bhirawa Pare Terbengkalai Usai Hadirnya Gelora Dhaha Jayati, Warga Kediri Prihatin

    4 Oktober 2025 - 16:02

    Putusan Hakim Ringankan Hukuman 4 Anak di Kasus Pencurian Saat Kerusuhan Kediri

    4 Oktober 2025 - 14:48

    Sidang Kerusuhan Kediri: 4 Terdakwa Anak Divonis 1,5 Bulan Penjara

    4 Oktober 2025 - 14:41

    LSM Ratu Kediri Soroti Legalitas Tambang Pasir di Gadungan

    3 Oktober 2025 - 15:16
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.