Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menyerahkan sekitar 3200 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hari ini, Kamis (18/12) di halaman Pemkab Kediri.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan bahwa penyerahan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, meskipun menurutnya PPPK paruh waktu masuk dalam pos belanja barang dan jasa.
“Kalau saya bicara tadi soal skala prioritas saja.
Kalau memang iya, belanja barang jasa ya, kalau PPPK paruh waktu masuknya di Barjas, Barang dan Jasa kita keluar, kita spending cukup besar. Cuman bagi saya, mereka-mereka yang honorer ini kan sudah ada yang mengabdi 8 tahun, 7 tahun, bahkan 24 tahun,” katanya.
Mas Dhito, sapaan akrabnya juga menegaskan, langkah Pemkab Kediri mengangkat PPPK, termasuk paruh waktu, bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya menghadirkan keadilan dan harapan bagi ribuan tenaga non-ASN.
“Bagaimana ini bagian dari bentuk kita mengapresiasi mereka yang sudah bekerja untuk pemerintah Kabupaten Kediri, memang kita berikan mereka hari ini penghargaan dan harapan saya apa yang menjadi upaya Pemkab terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK paruh waktu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ya,” ujarnya.
Mas Dhito juga berpesan agar para PPPK Paruh Waktu untuk terus melanjutkan perjuangan di unit kerja masing-masing serta mendoakan keberkahan dalam setiap aktivitas.
“Sederhana saja, kerja pakai hati. Sudah, itu saja pesannya,” harapnya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut disambut haru oleh ribuan tenaga kerja honorer yang telah berganti status tersebut. Salah satunya Eka Susanti, guru SD yang telah mengabdi sejak 2009, mengaku haru dan bersyukur atas kebijakan tersebut. Guru SDN Kaliro 1, Kecamatan Tarokan, ini telah 17 tahun menjadi tenaga honorer.
“Kami bekerja sebagai staf honorer, gajinya sangat tipis, tetapi pekerjaannya sama dengan ASN dan PNS. Ya, senangnya ada program pemerintah P3K paruh waktu, kami sangat senang. Mungkin pemerintah belum memaksimalkan masalah gaji, tetapi kami yakin pekerjaan kami dapat dipercaya seperti ASN. PNS,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK sebanyak 3.211 orang. Rinciannya terdiri dari 1.497 tenaga teknis, 129 tenaga kesehatan, dan 1.585 guru, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan.
Ia menambahkan, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan ketentuan gaji sesuai aturan pemerintah pusat, yakni tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya atau setara UMR.
“Iya, karena untuk PPPK untuk ASN itu kan sudah ada aturan khususnya. Kalau paruh waktu ini kan hanya kemarin dari Mendagri bunyinya gaji tidak boleh lebih rendah dari yang diterima kemarin atau sama dengan UMR,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Noor Rokhayati menjelaskan, status mulai berlaku per 1 Januari, dengan kewajiban jam kerja mengikuti ketentuan ASN, yakni 37,5 jam per minggu. Setelah penyerahan SK, para P3K direncanakan akan mengikuti orientasi pada tahap berikutnya.
“Berikutnya, setelah SK diserahkan, kemungkinan ada orientasi, tapi mungkin tahun depan. Ini untuk pelantikannya, hari ini? Untuk pelantikan, kan ada kewajiban pelantikan,” tutupnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

