Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Ribuan Honorer Kediri Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Mas Dhito: Kerja Pakai Hati

    Ribuan Honorer Kediri Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu, Mas Dhito: Kerja Pakai Hati

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 18 Desember 2025 - 16:23
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Pemerintah Kabupaten Kediri resmi menyerahkan sekitar 3200 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hari ini, Kamis (18/12) di halaman Pemkab Kediri.

    Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, mengatakan bahwa penyerahan ini sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian tenaga honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun, meskipun menurutnya PPPK paruh waktu masuk dalam pos belanja barang dan jasa.

    “Kalau saya bicara tadi soal skala prioritas saja.
    Kalau memang iya, belanja barang jasa ya, kalau PPPK paruh waktu masuknya di Barjas, Barang dan Jasa kita keluar, kita spending cukup besar. Cuman bagi saya, mereka-mereka yang honorer ini kan sudah ada yang mengabdi 8 tahun, 7 tahun, bahkan 24 tahun,” katanya.

    Mas Dhito, sapaan akrabnya juga menegaskan, langkah Pemkab Kediri mengangkat PPPK, termasuk paruh waktu, bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan upaya menghadirkan keadilan dan harapan bagi ribuan tenaga non-ASN.

    “Bagaimana ini bagian dari bentuk kita mengapresiasi mereka yang sudah bekerja untuk pemerintah Kabupaten Kediri, memang kita berikan mereka hari ini penghargaan dan harapan saya apa yang menjadi upaya Pemkab terhadap teman-teman PPPK maupun PPPK paruh waktu bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, ya,” ujarnya.

    Mas Dhito juga berpesan agar para PPPK Paruh Waktu untuk terus melanjutkan perjuangan di unit kerja masing-masing serta mendoakan keberkahan dalam setiap aktivitas.

    “Sederhana saja, kerja pakai hati. Sudah, itu saja pesannya,” harapnya.

    Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut disambut haru oleh ribuan tenaga kerja honorer yang telah berganti status tersebut. Salah satunya Eka Susanti, guru SD yang telah mengabdi sejak 2009, mengaku haru dan bersyukur atas kebijakan tersebut. Guru SDN Kaliro 1, Kecamatan Tarokan, ini telah 17 tahun menjadi tenaga honorer.

    “Kami bekerja sebagai staf honorer, gajinya sangat tipis, tetapi pekerjaannya sama dengan ASN dan PNS. Ya, senangnya ada program pemerintah P3K paruh waktu, kami sangat senang. Mungkin pemerintah belum memaksimalkan masalah gaji, tetapi kami yakin pekerjaan kami dapat dipercaya seperti ASN. PNS,” ujarnya.

    Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, Noor Rokhayati, menjelaskan bahwa jumlah PPPK paruh waktu yang menerima SK sebanyak 3.211 orang. Rinciannya terdiri dari 1.497 tenaga teknis, 129 tenaga kesehatan, dan 1.585 guru, dengan jumlah terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan.

    Ia menambahkan, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN dengan ketentuan gaji sesuai aturan pemerintah pusat, yakni tidak lebih rendah dari penghasilan sebelumnya atau setara UMR.

    “Iya, karena untuk PPPK untuk ASN itu kan sudah ada aturan khususnya. Kalau paruh waktu ini kan hanya kemarin dari Mendagri bunyinya gaji tidak boleh lebih rendah dari yang diterima kemarin atau sama dengan UMR,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Noor Rokhayati menjelaskan, status mulai berlaku per 1 Januari, dengan kewajiban jam kerja mengikuti ketentuan ASN, yakni 37,5 jam per minggu. Setelah penyerahan SK, para P3K direncanakan akan mengikuti orientasi pada tahap berikutnya.

    “Berikutnya, setelah SK diserahkan, kemungkinan ada orientasi, tapi mungkin tahun depan. Ini untuk pelantikannya, hari ini? Untuk pelantikan, kan ada kewajiban pelantikan,” tutupnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    kediri Mas Dhito PPPK Paruh Waktu
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKota Kediri Buka Peluang Kerja Sama Pendidikan dan Budaya dengan Amerika
    Next Article Kukuhkan Pengurus FKUB, Mas Dhito Tekankan Kerukunan Umat dan Pencegahan Radikalisme di Kediri

    Info Lainnya

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38

    Labfor Polda Jatim Olah TKP Pembakaran Rumah Janda di Plosoklaten Kediri

    17 Juli 2026 - 22:25

    Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Kediri Intensifkan Edukasi Anti-Bullying di Sekolah

    16 Juli 2026 - 20:26
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    319 Atlet Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Piala Bupati Kediri 2026

    18 Juli 2026 - 18:54

    Universitas Kadiri Lepas 770 Wisudawan, Targetkan Rintisan Program S3 dan Perluas Jaringan Global

    18 Juli 2026 - 18:49

    Apel Akbar Pramuka di Kediri Libatkan 10 Ribu Peserta, Dorong Generasi Muda Cinta Pertanian

    18 Juli 2026 - 08:50

    Rumah di Purwoasri Kediri Terbakar Saat Pemilik Terlelap, Kerugian Capai Rp250 Juta

    18 Juli 2026 - 08:06

    Tak Sekadar Lulus, Mas Bup Ingatkan Peserta PBK 2026 Harus Mampu Berkarya di Dunia Kerja

    17 Juli 2026 - 22:38
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.