Kediri (tahukediri.id) – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia bersama Radio Andika Kediri berhasil memastikan keselamatan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blabak, Kediri, Jawa Timur, setelah mengalami perlakuan tidak semestinya dari majikannya di Singapura.
Risa Andriani (31) tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Kamis (18/9/2025) pukul 09.10 WIB, setelah melalui proses diplomasi panjang dan pendampingan intensif oleh kedua lembaga tersebut.
Kasus Risa Andriani mencuat ke publik sekitar dua bulan lalu. Sejak itu, RPA Indonesia dan Radio Andika langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum dan sosial. Kolaborasi ini melibatkan proses diplomasi yang rumit dan penuh tekanan untuk memastikan hak-hak Risa sebagai pekerja migran dapat dipenuhi dan ia dapat segera dipulangkan ke tanah air.
Jeanni Latumahina, Ketua Umum RPA Indonesia, menyatakan bahwa koordinasi intensif dengan berbagai instansi pemerintah telah dilakukan sejak 16 September untuk mengantisipasi segala kendala administratif maupun potensi gangguan keamanan selama proses kepulangan. Langkah ini diambil untuk memastikan semua prosedur berjalan lancar dan sesuai dengan protokol perlindungan PMI.
Di sisi lain, peran Radio Andika sebagai corong informasi terbukti vital. Stasiun radio tersebut secara konsisten menyiarkan perkembangan terkini kasus Risa, menjaga isu ini tetap mendapat perhatian publik dan pemangku kepentingan. Dukungan masyarakat luas juga terus mengalir berkat informasi yang disebarluaskan secara transparan oleh radio tersebut.
Keluarga Risa, yang diwakili oleh perangkat Desa Blabak, Agung Setyo, mengungkapkan rasa lega dan syukur atas keterlibatan kedua lembaga tersebut. Pendampingan yang diberikan tidak hanya mempermudah proses administratif tetapi juga memberikan jaminan keselamatan hingga Risa tiba di kampung halamannya.
“Puji syukur dan juga terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu seluruh proses dari awal sampai akhir pemulangan Mbak Risa ke Indonesia,” ujar ketua umum RPA Indonesia, Jeanni Latumahina. ***