Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Tekad, Proses dan Doa Antar Nanda Raih 5 Emas Ju-Jitsu di Usia 15 Tahun

    2 September 2026 - 21:29

    Awasi Integritas Anggota, Polres Kediri Tes Urine Seluruh Personel Satresnarkoba

    2 September 2026 - 21:23

    Pramusim Usai, Persik Kediri Mulai Fokus Tatap Laga Perdana Kontra Dewa United

    2 September 2026 - 21:20
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Sidang Praperadilan Aktivis Faiz: Penasihat Hukum dapat Temuan Luar Biasa

    Sidang Praperadilan Aktivis Faiz: Penasihat Hukum dapat Temuan Luar Biasa

    Nanik Dwi JayantiNanik Dwi Jayanti News 3 November 2025 - 18:40
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Sidang Praperadilan Aktivis di Pengadilan Negeri Kediri. [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Sidang Praperadilan aktivis Faiz (19), tersangka kasus penghasutan atau provokator dalam demo rusuh 30 Agustus 2025 lalu digelar hari ini, Senin (3/11) di Pengadilan Kota Kediri.

    Dalam prasidang yang digelar terbuka tersebut Penaseihat Hukum Faiz, Anang Hartoyo menjelaskan ada beberapa temuan dalam persidangan yang diyakininya dapat memperkuat dalil permohonan yang mereka ajukan.

    “Tadi ada temuan luar biasa yang menurut kami dari kuasa hukum merasa luar biasa. Sungguh beruntung bahwa, pertama, pihak termohon atau Kepolisian Resor Kota Kediri mengakui beberapa hal. Artinya, mereka setuju atau tidak menyangkal apa yang telah kami nyatakan, yaitu satu, mengenai surat. Surat perintah penggeledahan juga tidak disaksikan, dua diakui, meskipun ada diperdebatkan dalam argumen lain,” jelasnya.

    Kemudian lanjutnya, yang kedua adalag surat perintah penangkapan pada tanggal 22 September, laporan yang baru muncul tanggal 29 dan saksi ahili yang digunakan setelahnya juga diakui termohon.

    Semuanya berjalan luar biasa bagi kami, alhamdulillah. Artinya, kami sebagai penasihat hukum semakin yakin bahwa permohonan praperadilan ini akan dikabulkan,” itu saja.

    Lebih lanjut Anang menyoroti alasan pihak kepolisian yang mengakui kesalahan penerapan tersangka akibat salah ketik atau typo.

    “Tapi yang paling penting adalah tidak, apa? Tidak dibantah juga terkait dispensasi tadi, perbedaan pasal, yaitu di dalam penetapan tersangka pada pasal 54A tidak dibantah, dan alasannya sangat penting. Yang terpenting adalah alasannya salah ketik. Artinya, tidak substansial. Substansial maksudnya dalam jawaban itu,” ujarnya.

    Menurutnya hal tersebut menunjukkan cacatnya administrasi dalam proses hukum.

    “Bahkan di laporan tanggal 22, diselidiki tanpa menghadirkan forensik, ahli, saksi, dan lain sebagainya, yang pada saat itu juga, setelah itu, langsung ditetapkan sebagai tersangka, itu hal yang aneh sih, itu cacat administrasi banget. Nggak mungkin, bayangkan dilaporkan pagi, malam sudah jadi tersangka, kan aneh. Apalagi ini urusan elektronik,” imbuhnya.

    Meski mengkritisi keras proses hukum yang berjalan, pihaknya tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah memberi kesempatan bagi pemohon, Fais, untuk menjalani ujian TKA hari ini di sela proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Tapi saya juga mengapresiasi, terima kasih kepada kepolisian karena memberikan kesempatan kepada Fais untuk ujian hari ini, ya, untuk ujian TKA hari ini,” ungkapnya.

    Sidang praperadilan akan dilanjutkan besok, Selasa (4/11) dengan agenda pemeriksaan bukti surat, sementara Rabu (5/11) dijadwalkan menghadirkan saksi, dan diharapkan seluruh rangkaian sidang dapat selesai pada minggu ini. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    jatim kediri Praperadilan sidang
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleRugikan Tim, Pelatih Persik Kediri Ong Kim Swee Analisa 2 Kartu Merah di 2 Laga
    Next Article Kejurkab PBSI Kediri 2025 Dimulai Hari Ini: Harapannya Bisa Lahirkan Atlet Prestasi

    Info Lainnya

    Awasi Integritas Anggota, Polres Kediri Tes Urine Seluruh Personel Satresnarkoba

    2 September 2026 - 21:23

    Pramusim Usai, Persik Kediri Mulai Fokus Tatap Laga Perdana Kontra Dewa United

    2 September 2026 - 21:20

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11

    Rotasi Tiga Kapolsek, Polres Kediri Dorong Energi Baru untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

    31 Agustus 2026 - 20:22

    Wali Kota Kediri Turun Tangan Dampingi Korban Kekerasan Seksual, Minta Polisi Tegas

    31 Agustus 2026 - 20:18
    Leave A Reply Cancel Reply

    Info Menarik!

    Tekad, Proses dan Doa Antar Nanda Raih 5 Emas Ju-Jitsu di Usia 15 Tahun

    2 September 2026 - 21:29

    Awasi Integritas Anggota, Polres Kediri Tes Urine Seluruh Personel Satresnarkoba

    2 September 2026 - 21:23

    Pramusim Usai, Persik Kediri Mulai Fokus Tatap Laga Perdana Kontra Dewa United

    2 September 2026 - 21:20

    Dari Jantung Pisang ke Pasar Nasional, Kisah Diah Bangkitkan Lagi UMKM-nya Usai Pandemi

    1 September 2026 - 20:04

    Ratusan Penambang Tradisional Kediri Raya Tuntut Tunggakan Pembayaran Proyek Tol

    1 September 2026 - 19:11
    © 2026 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.