Kediri (tahukediri.id) – Tahanan Polres Kediri Kota atas Syaful Amin resmi dipindahkan ke Lapas Kediri, Jumat (31/10). Sebelumnya aktivis mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus demo kerusuhan Kediri pada 30 Agustus sejak bulan September lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dodi Novalita Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan lengkap oleh JPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.30 hingga 12.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Hari ini kita telah melakukan tahap dua, tahap dua dalam ini penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kediri,” Ujarnya.
Dodi menambahkan, dalam hal ini Saiful Amin dituntut Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan bahwa, pelimpahan dilakukan setelah keluarnya surat keterangan P21 dari kejaksaan. “Kemudian kami melakukan pengeluaran tahanan dari rutan Polres Kediri Kota untuk dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Lapas Kediri,” ungkapnya.
Disamping itu, Penasihat Hukum Saiful Amin, Taufik Dwi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap agar persidangan segera digelar.

“Karena Syaiful Amin menganggap ada beberapa kejanggalan dalam proses-proses hukum yang disangkakan oleh Syaiful Amin, khususnya dalam pasal 160 tentang Hasut. Itu. Kemudian yang kedua adalah Syaiful Amin akan membuka seluas-luasnya, seterang-benderangnya. Yang ketiga adalah meminta kepada Jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Kota Kediri, untuk segera mengajukan permohonan sidang ke pengadilan Pengadilan Kota Kediri agar perkara ini tidak berlarut-larut,” terangnya.
Selain itu, melalui penasihat hukumnya, Saiful Amin juga menagih janji kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan terhadap aktor utama kerusuhan yang terjadi.
“Untuk Saiful Amin, maupun Bima menyampaikan kepada tim advokasi pro demokrasi, menagih janji kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polri, menagih janji perihal mengusut dalang kerusuhan.Sekali lagi menagih janji mengusut dan menangkap dalang atau aktor kerusuhan pada tanggal 30,” tegasnya.
Saat ini, tim jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri.
“Ini kita mempersiapkan surat dakwaan untuk kita limpahkan ke pengadilan. Itu penahanan kita 20 hari. Penahanan kita, ya, penahanan tim jaksa ini 20 hari,” pungkasnya. ***
Reporter : Nanik Dwi Jayanti

