Close Menu
tahukediri.idtahukediri.id
    What's Hot

    Saiful Amin Dipindahkan ke Lapas Kediri, Penasihat Hukum Minta Proses Sidang Dipercepat

    31 Oktober 2025 - 18:39

    Komitmen Pengurus PBSI Kabupaten Kediri 2025-2030 Dampingi Atlet untuk Cetak Prestasi

    31 Oktober 2025 - 18:32

    Lawan Tim Promosi PSIM Yogyakarta, Kapten Persik Kediri Ezra Walian Minta Tim Bermain Disiplin

    31 Oktober 2025 - 08:45
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.id
    • Beranda
    • News
    • Travel
      • Wisata
      • Kuliner
      • Seni & Budaya
    • Multimedia
      • Foto
      • Video
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Arsip
    Facebook X (Twitter) Instagram
    tahukediri.idtahukediri.id
    Home»News»Saiful Amin Dipindahkan ke Lapas Kediri, Penasihat Hukum Minta Proses Sidang Dipercepat

    Saiful Amin Dipindahkan ke Lapas Kediri, Penasihat Hukum Minta Proses Sidang Dipercepat

    News 31 Oktober 2025 - 18:39
    WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Pinterest Email
    Tahanan Polres Kediri Kota atas Syaful Amin resmi dipindahkan ke Lapas Kediri, Jumat (31/10). [Nanik/tahukediri.id]
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Kediri (tahukediri.id) – Tahanan Polres Kediri Kota atas Syaful Amin resmi dipindahkan ke Lapas Kediri, Jumat (31/10). Sebelumnya aktivis mahasiswa asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus demo kerusuhan Kediri pada 30 Agustus sejak bulan September lalu.

    Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Dodi Novalita Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah seluruh syarat formil dan materil dinyatakan lengkap oleh JPU. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.30 hingga 12.00 WIB di Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    “Hari ini kita telah melakukan tahap dua, tahap dua dalam ini penyerahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kediri,” Ujarnya.

    Dodi menambahkan, dalam hal ini Saiful Amin dituntut Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada tersangka adalah enam tahun penjara.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan bahwa, pelimpahan dilakukan setelah keluarnya surat keterangan P21 dari kejaksaan. “Kemudian kami melakukan pengeluaran tahanan dari rutan Polres Kediri Kota untuk dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan dan ditahan di Lapas Kediri,” ungkapnya.

    Disamping itu, Penasihat Hukum Saiful Amin, Taufik Dwi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, namun berharap agar persidangan segera digelar.

    Aksi solidaritas untuk Saiful Amin di Kediri. [Nanik/tahukediri.id]

    “Karena Syaiful Amin menganggap ada beberapa kejanggalan dalam proses-proses hukum yang disangkakan oleh Syaiful Amin, khususnya dalam pasal 160 tentang Hasut. Itu. Kemudian yang kedua adalah Syaiful Amin akan membuka seluas-luasnya, seterang-benderangnya. Yang ketiga adalah meminta kepada Jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Kota Kediri, untuk segera mengajukan permohonan sidang ke pengadilan Pengadilan Kota Kediri agar perkara ini tidak berlarut-larut,” terangnya.

    Selain itu, melalui penasihat hukumnya, Saiful Amin juga menagih janji kepolisian untuk menuntaskan penyelidikan terhadap aktor utama kerusuhan yang terjadi.

    “Untuk Saiful Amin, maupun Bima menyampaikan kepada tim advokasi pro demokrasi, menagih janji kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polri, menagih janji perihal mengusut dalang kerusuhan.Sekali lagi menagih janji mengusut dan menangkap dalang atau aktor kerusuhan pada tanggal 30,” tegasnya.

    Saat ini, tim jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri.

    “Ini kita mempersiapkan surat dakwaan untuk kita limpahkan ke pengadilan. Itu penahanan kita 20 hari. Penahanan kita, ya, penahanan tim jaksa ini 20 hari,” pungkasnya. ***

    Reporter : Nanik Dwi Jayanti

    Lapas Kediri Penasihat Hukum Saiful Amin
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKomitmen Pengurus PBSI Kabupaten Kediri 2025-2030 Dampingi Atlet untuk Cetak Prestasi

    Info Lainnya

    Langkah Dinas Sosial Kediri Hadapi Badut Jalanan dan Pengamen Lampu Merah

    30 Oktober 2025 - 17:22

    DPRD Kota Kediri Dorong Warga Manfaatkan Layanan BPJS dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

    30 Oktober 2025 - 13:18

    Resah Dugaan BBM Oplosan, Tim Gabungan Sidak SPBU di Kediri

    30 Oktober 2025 - 13:03

    Geger Motor Mogok Usai Isi Pertalite di Kediri, Ini Hasil Uji Lapangan

    29 Oktober 2025 - 19:19

    Sidang Pengeroyokan Sukari – Karji di PN Kediri, Jaksa Tegaskan Tuntutan Masih Rahasia

    29 Oktober 2025 - 19:13

    Di Balik Topeng Badut dan Pocong Jalanan Kediri, Ada Kisah Pahit Mencari Rezeki

    29 Oktober 2025 - 08:39
    Leave A Reply Cancel Reply

    banner

    Info Menarik!

    Saiful Amin Dipindahkan ke Lapas Kediri, Penasihat Hukum Minta Proses Sidang Dipercepat

    31 Oktober 2025 - 18:39

    Komitmen Pengurus PBSI Kabupaten Kediri 2025-2030 Dampingi Atlet untuk Cetak Prestasi

    31 Oktober 2025 - 18:32

    Lawan Tim Promosi PSIM Yogyakarta, Kapten Persik Kediri Ezra Walian Minta Tim Bermain Disiplin

    31 Oktober 2025 - 08:45

    Langkah Dinas Sosial Kediri Hadapi Badut Jalanan dan Pengamen Lampu Merah

    30 Oktober 2025 - 17:22

    Persik Kediri Berharap Bisa Jamu Persebaya Surabaya di Stadion Brawijaya

    30 Oktober 2025 - 14:23
    © 2025 TahuKediri.ID | serba tahu soal Kediri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.